• Latest
  • Trending
  • All
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

20 Desember 2024
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

16 Februari 2026
Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

16 Februari 2026
Peresmian Kantor Cabang PT Aman Haromain Travel : Layanan Umrohnya Lebih Nyaman Menuju Baitullah

Peresmian Kantor Cabang PT Aman Haromain Travel : Layanan Umrohnya Lebih Nyaman Menuju Baitullah

16 Februari 2026
Muslim Afrika Selatan dan Inggris Diperkirakan Mulai Puasa 18 Februari 2026

Muslim Afrika Selatan dan Inggris Diperkirakan Mulai Puasa 18 Februari 2026

16 Februari 2026
Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

16 Februari 2026
Hingga Februari 2026, Sebanyak 1.711 Sekolah di Medan Laksanakan Program CKG

Hingga Februari 2026, Sebanyak 1.711 Sekolah di Medan Laksanakan Program CKG

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

by Yunsigar
20 Desember 2024
in HEADLINE, HUKRIM
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

Kedua terdakwa saat mendengarkan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 18.000 butir pil ekstasi divonis pidana mati di Ruang Sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12/2024).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan.

Baca Juga

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Hakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh itu terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer,” ujar dia.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” sebut Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

Diketahui vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

JPU Frianta Felix dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Sabtu (13/5/2024), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai di Riau menuju Kota Langsa di Aceh.

“Kemudian, pada Selasa (21/5/2024), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar dia.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan tiba pukul 1.00 WIB, dan keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan penumpang bus Sempati Star.

Pada Rabu (22/5/2024) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, lantas mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh.

Belum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu,” ujar Frianta Felix Ginting. (Red)

 

Post Views: 178
Tags: 10 Kg Sabu18.000 Butir2 KuriracehDivonis Matipil ekstasi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 
HEADLINE

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta
HEADLINE

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini
HEADLINE

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 
HEADLINE

Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

16 Februari 2026
Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?
HEADLINE

Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

16 Februari 2026
Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS
HEADLINE

Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

16 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In