MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua saksi fakta dihadirkan sekaligus oleh tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana pemeriksaan pokok perkara korupsi terkait pekerjaan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025 di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025).
Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) dan mantan anak buahnya, Rasuli Efendi Siregar (RES), penerima suap dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG).
Terungkap beberapa fakta di persidangan pada pemeriksaan saksi Edison Pardamean Togatorop, selaku Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Dinas PUPR Sumut.
Ketika dicecar tim JPU KPK, Eko Wahyu, bahwa Edison Pardamean menerangkan di tahap perencanaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Antara lain, tim belum ada melakukan survei lokasi atas dua paket pekerjaan yang akan dikerjakan rekanan, Kirun. Yakni Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp 96 miliar.
Kemudian Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp 69,8 miliar). Kedua paket pekerjaan dimaksud semula tidak ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025.
JPU juga mempertanyakan dasar perhitungan bidang perencanaan atas kedua paket pekerjaan dimaksud. Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer (Rp 69,8 miliar). Artinya anggaran per kilometernya sebesar Rp 5,6 miliar.
Namun untuk Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer membengkak Rp 96 miliar. Artinya anggaran per kilometernya sebesar Rp 6 miliar.
Walau tanpa tahap perencanaan sebagaimana mestinya dan tidak ditampung dalam APBD TA 2025, tertanggal 12 Maret 2025, terdakwa TOPG mengeluarkan surat resmi usulan anggaran. Di berita acara pemeriksaan (BAP), saksi juga menerangkan tidak ada hal mendesak seperti bencana alam, agar kedua paket dimaksud segera dikerjakan.
“Ada apa sebenarnya saksi? Coba jelaskan biar perkaranya terang benderang,” cecar JPU.
Saksi beberapa saat tampak terdiam. Edison Pardamean Togatorop pun mengakui bahwa kedua paket pekerjaan dimaksud merupakan arahan dari terdakwa TOPG, selalu Kadis PUPR Sumut, sebagaimana keterangan atasannya langsung ketika itu, Saib Pandapotan Harahap, selalu Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan.
“(Waktu itu) Takut (dikenakan sanksi) sama pak Topan. Paket pekerjaan itu atas perintah pak Topan,” katanya sembari tertunduk.
Pemeriksaan saksi kemudian diskors hakim ketua Mardison, juga Ketua PN Medan didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Sedangkan saksi lainnya, Jefri Bangun selaku Konsultan Perencanaan, belum didengarkan keterangannya.
Sementara JPU pada KPK dalam dakwaan menguraikan, mantan Kadis TOPG (terdakwa I) memerintahkan stafnya, RES (terdakwa II) agar memenangkan perusahaan milik Kirun. RES selanjutnya memerintahkan pegawai mengupload pengumuman tender / lelang dan malam harinya pengumuman pemenang lelang, perusahaan milik Kirun atas kedua pekerjaan dimaksud lewat aplikasi E-Katalog.
Kedua terdakwa masing-masing menerima commitment fee (CF) tunai sebesar Rp 50 juta dari rekanan Kirun maupun melalui anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Bedanya, fee untuk TOPG sebesar 4 persen dari nilai pekerjaan. Sedangkan RES mendapatkan 1 persen.
TOPG dan RES dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (RED)



























