• Latest
  • Trending
  • All
Rayakan Ulang Tahun ke-11, Indonesia SIPF Gelar Bulan Perlindungan Investor

Rayakan Ulang Tahun ke-11, Indonesia SIPF Gelar Bulan Perlindungan Investor

2 September 2024
Sesuai Arahan Presiden RI, Polres Langkat Laksanakan Kurve di Sekolah SLB Stabat

Sesuai Arahan Presiden RI, Polres Langkat Laksanakan Kurve di Sekolah SLB Stabat

5 Februari 2026
Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

5 Februari 2026
TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

5 Februari 2026
TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

5 Februari 2026
Tegas, Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

Tegas, Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

5 Februari 2026
Bupati Langkat Tegaskan RKPD 2027 Fokus Pemantapan Kemandirian Daerah dan Peningkatan Infrastruktur

Bupati Langkat Tegaskan RKPD 2027 Fokus Pemantapan Kemandirian Daerah dan Peningkatan Infrastruktur

5 Februari 2026
Pimpin Majelis Rayon Kahmi FIB USU Periode 2026-2031, Zulfan Lubis: Ini Pengabdian

Pimpin Majelis Rayon Kahmi FIB USU Periode 2026-2031, Zulfan Lubis: Ini Pengabdian

5 Februari 2026
Hadiri Haul Ke-18 Gerindra, Bupati Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

Hadiri Haul Ke-18 Gerindra, Bupati Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

4 Februari 2026
Bupati Langkat Hormati Putusan Kasasi MA, Pemkab Tunggu Salinan Resmi dan Tempuh Proses Sesuai Ketentuan

Bupati Langkat Hormati Putusan Kasasi MA, Pemkab Tunggu Salinan Resmi dan Tempuh Proses Sesuai Ketentuan

4 Februari 2026
Ketua TP PKK Langkat Dukung Ratu Morayya di Ajang Puteri Pelajar Riau 2026

Ketua TP PKK Langkat Dukung Ratu Morayya di Ajang Puteri Pelajar Riau 2026

4 Februari 2026
Pemkab Karo Tertibkan Kawasan Laudah, Pekerja Tani Dialihkan Ke Lapangan RPH

Pemkab Karo Tertibkan Kawasan Laudah, Pekerja Tani Dialihkan Ke Lapangan RPH

4 Februari 2026
Kasdam I/BB Pimpin Sidang Parade Penerimaan Caba PK TNI AD Gelombang I TA 2026

Kasdam I/BB Pimpin Sidang Parade Penerimaan Caba PK TNI AD Gelombang I TA 2026

4 Februari 2026
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Rayakan Ulang Tahun ke-11, Indonesia SIPF Gelar Bulan Perlindungan Investor

by Zulham
2 September 2024
in EKONOMI
Rayakan Ulang Tahun ke-11, Indonesia SIPF Gelar Bulan Perlindungan Investor

Istimewa

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Investor Protection Month (IPM) atau Bulan Perlindungan Investor hadir sebagai bentuk inisiatif yang dibuat oleh lembaga perlindungan investor di pasar modal atau Indonesia SIPF yang didirikan dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI).

Inisiasi ini dibuat dalam rangka usia ke-11 tahun Indonesia SIPF pada 11 September 2024, sebagai pengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) milik industri pasar modal.

Baca Juga

Dalam Rangka Bulan K3 Nasional Tahun 2026, PT PLN Indonesia Power Gelar Donor Darah di PLTU Pangkalan Susu

Rupiah, IHSG Hingga Emas Kompak Menguat

BPS: Inflasi Sumut Januari 2026 Dipicu Tarif Listrik dan Harga Emas

“Kehadiran Indonesia SIPF sejak lebih dari satu dekade silam, memberikan perlindungan atas aset investor di pasar modal Indonesia.” sebut Kepala Perwakilan BEI Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution di Medan yang dirilis, Senin (2/9/2024).

Pintar menjelaskan, IPM dibuat untuk meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di Pasar Modal Indonesia. Kampanye ini juga dibuat karena kasus investasi bodong terus ada. Sehingga perlu ada perhatian lebih dari pelaku pasar modal agar masyarakat memahami bahwa ada tempat berinvestasi yang aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu pasar modal. Selain berinvestasi di pasar modal lebih jelas, highregulated dan tentunya ada perlindungannya bagi mereka.

Sebagai suatu kegiatan sosialisasi dan edukasi, IPM dikemas secara menarik yang bisa diikuti oleh investor maupun masyarakat secara umum. Kegiatan tersebut meliputi webinar seminar pasar modal yang diselenggarakan oleh Perusahaan Sekuritas dan Galeri Investasi BEI dalam rangka IPM 2024.

“Ada juga kegiatan kompetisi Karya Tulis dan Video Ucapan Ulang Tahun kepada Indonesia SIPF melalui Instagram dan TikTok yang dapat diikuti masyarakat umum,” kata Pintor.

Sementara untuk mendukung pertumbuhan investor pasar modal, ada pula kompetisi pembukaan rekening efek yang dapat diikuti oleh Perusahaan Sekuritas yang menjadi anggota atau member dari Indonesia SIPF. Agenda lainnya yaitu Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), Launching Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Pemodal dan kompetisi untuk mendapatkan hadiah menjadi peserta International Class ke Jepang gratis.

“Bagaimana agar masyarakat bisa terhindar dari investasi bodong dan berinvestasi yang aman dan nyaman? Ada empat hal yang harus diingat, demikian disampaikan Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto. Pertama, 3D (Uang Dingin, Hati Dingin, Kepala Dingin). Kedua, selalu cek & ricek portofolio investasi kita. Ketiga, jaga kerahasiaan data. Keempat, pastikan berinvestasi pada tempat yang legal dan memiliki mekanisme perlindungan, salah satunya di Pasar Modal Indonesia,” paparnya.

Untuk bisa menjadi investor di pasar modal, masyarakat harus membuka rekening efek pada Perusahaan Efek atau dikenal dengan Sekuritas atau Broker. Selain harus mendapatkan izin dari OJK, Perusahaan Efek diawasi operasionalnya oleh OJK. Sehingga sudah pasti, investor berinvestasi secara legal alias terhindar dari investasi bodong.

Selain itu, Perusahaan efek menjadi anggota Indonesia SIPF, sehingga jika terjadi fraud yang dialami investor akibat wanprestasi dari Perusahaan Efek, Indonesia SIPF akan memberikan ganti rugi menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Tugas perusahaan efek adalah mengadministrasikan, menyimpan, mentransfer, bahkan menggunakan aset investor. Maka disitu timbul sebuah risiko yaitu potensi pemindahbukuan aset milik investor tanpa sepengetahuan investor.

Jika hal itu terjadi, dan benar terjadi kehilangan aset investor, maka Indonesia SIPF siap memberikan ganti rugi kepada investor dengan menggunakan DPP, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Per tahun 2021, batasan maksimal ganti rugi yang dapat diberikan oleh Indonesia SIPF adalah sebesar Rp 200 juta per investor dan Rp 100 miliar per kejadian di Kustodian. Nilai ini meningkat dari batasan sebelumnya yaitu Rp100 juta per investor. Peningkatan ini diupayakan manajemen Indonesia SIPF seiring dengan pertumbuhan kapitalisasi pasar modal dan juga dengan memperhatikan jumlah DPP yang saat ini dikelola.

Per akhir Juli 2024, DPP berjumlah Rp 314,32 miliar dan dana Cadangan Ganti Rugi Pemodal (CGRP) sejumlah Rp 150 Miliar. CGRP adalah dana cadangan yang dapat digunakan apabila DPP tidak cukup untuk memberikan ganti rugi aset investor yang hilang pada satu kejadian.

Sejak Indonesia SIPF mendapatkan izin usaha dari OJK pada tahun 2013, belum ada kasus yang sampai DPP ini digunakan. Walaupun cukup banyak aduan dari investor yang masuk, namun kasus-kasus tersebut tidak masuk dalam kriteria kasus yang bisa diganti rugi oleh DPP. Indonesia SIPF secara rutin melakukan simulasi klaim dengan turut melibatkan stakeholder pasar modal dan investor riil. Jadi walaupun tidak ada klaim yang masuk, lembaga ini tetap berupaya untuk mempertajam mekanisme dari proses klaim tersebut. Sehingga jika pada saat nanti terjadi sebuah kasus Indonesia SIPF sudah siap.

Indonesia SIPF memiliki Layanan Aduan dan Konsultasi yang bisa dimanfaatkan oleh investor maupun masyarakat dalam memberikan laporan atau menyampaikan pertanyaan terkait perlindungan investor di pasar modal Indonesia. Laporan yang masuk umumnya terkait penipuan berkedok investasi (investasi bodong) melalui Telegram, yang mana hal ini tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF.

Tentunya banyak inisiatif yang telah dan sedang dilakukan Indonesia SIPF untuk terus memaksimalkan perlindungan yang bisa diberikan. Tahun lalu Indonesia SIPF masuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga sekarang dasar hukum menjadi lebih kuat, dari yang sebelumnya hanya melalui Peraturan OJK, sekarang sudah ada UU nya.

Selain itu, tahun ini tepatnya bulan Juli lalu Indonesia SIPF mendapatkan pengesahan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Pemodal. Sehingga sekarang investor pasar modal syariah sudah bisa mendapatkan pelindungan dengan basis syariah. Hal ini merupakan komitmen untuk mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.

Dengan adanya fatwa tersebut, pasar modal Indonesia menjadi pasar modal pertama di dunia yang memiliki prinsip syariah mulai dari produk, proses transaksi, mekanisme kliring dan penjaminan, jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, hingga pelindungan terhadap aset pemodal.

Indonesia SIPF juga sedang berupaya untuk memperluas cakupan perlindungan kepada investor reksa dana dan SCF (securities crowdfunding).

“Serangkaian komunikasi dan diskusi kepada OJK dan SRO serta pemangku kepentingan lainnya sedang dilakukan dan yang terpenting secara masif dan rutin Indonesia SIPF terus menjalankan kegiatan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat akan mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia,”pungkas Pintor. (red)

Post Views: 113
Tags: BEIIndonesia SIPFOJK
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Dalam Rangka Bulan K3 Nasional Tahun 2026, PT PLN Indonesia Power Gelar Donor Darah di PLTU Pangkalan Susu
EKONOMI

Dalam Rangka Bulan K3 Nasional Tahun 2026, PT PLN Indonesia Power Gelar Donor Darah di PLTU Pangkalan Susu

4 Februari 2026
Rupiah, IHSG Hingga Emas Kompak Menguat
EKONOMI

Rupiah, IHSG Hingga Emas Kompak Menguat

4 Februari 2026
BPS: Inflasi Sumut Januari 2026 Dipicu Tarif Listrik dan Harga Emas
EKONOMI

BPS: Inflasi Sumut Januari 2026 Dipicu Tarif Listrik dan Harga Emas

3 Februari 2026
Ekspansi Jargas Batam Diakselerasi, PGN Tegaskan Kesiapan Jalankan Mandat Danantara
EKONOMI

PGN Area Medan Tingkatkan Sosialisasi Keamanan Penggunaan Gas Bumi ke Pelanggan Jargas Medan dan Deli Serdang

3 Februari 2026
Ekspansi Jargas Batam Diakselerasi, PGN Tegaskan Kesiapan Jalankan Mandat Danantara
EKONOMI

Ekspansi Jargas Batam Diakselerasi, PGN Tegaskan Kesiapan Jalankan Mandat Danantara

3 Februari 2026
Awali 2026 Pertamina EP Pangkalan Susu Field Lakukan Pengeboran Sumur Baru
EKONOMI

Awali 2026 Pertamina EP Pangkalan Susu Field Lakukan Pengeboran Sumur Baru

2 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In