• Latest
  • Trending
  • All
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Dorong Industri Pergadaian yang Lebih Kompetitif dan Inklusif

5 Desember 2025
BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

9 Maret 2026
Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

Melambungnya Harga Minyak Dunia, Memicu Kenaikan BBM

9 Maret 2026
Memicu Reaksi Luas di Media Sosial, Jurnalis India Ungkap Bunker Bunker Israel tak Lagi Aman

Memicu Reaksi Luas di Media Sosial, Jurnalis India Ungkap Bunker Bunker Israel tak Lagi Aman

9 Maret 2026
Inilah Sosok Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Gantikan Ayatollah Ali Khamenei

Inilah Sosok Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Gantikan Ayatollah Ali Khamenei

9 Maret 2026
RSU Haji Medan Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran, IGD Buka 24 Jam

RSU Haji Medan Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran, IGD Buka 24 Jam

9 Maret 2026
Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

9 Maret 2026
Mojtaba Khamenei Pemimpin Baru Iran yang Tidak Disukai AS

Mojtaba Khamenei Pemimpin Baru Iran yang Tidak Disukai AS

9 Maret 2026
Cegah Penyalahgunaan, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Pengecekan Senjata Api Personel

Cegah Penyalahgunaan, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Pengecekan Senjata Api Personel

9 Maret 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gagalkan Aksi Balap Liar

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gagalkan Aksi Balap Liar

9 Maret 2026
Kapolsek Pancur Batu Sambangi Kantor Pemuda Pancasila, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolsek Pancur Batu Sambangi Kantor Pemuda Pancasila, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

9 Maret 2026
Polsek Kutalimbaru dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Polsek Kutalimbaru dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Masyarakat

9 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Warga Dusun IV Sampak Kuning

Polsek Pancur Batu Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Warga Dusun IV Sampak Kuning

9 Maret 2026
Senin, Maret 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Dorong Industri Pergadaian yang Lebih Kompetitif dan Inklusif

by Admin
5 Desember 2025
in EKONOMI
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Regulasi ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Kebijakan baru tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap strategi nasional dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan izin usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa akses pembiayaan masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu, terutama pada segmen yang belum terjangkau optimal oleh lembaga keuangan formal.

“Pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar bisa bersaing sekaligus tetap menjalankan prinsip tata kelola yang prudent. POJK terbaru ini menjadi penyesuaian regulasi yang diperlukan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Ismail.

Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, serta memastikan standar pengawasan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Adapun beberapa pokok perubahan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 meliputi:

  1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha pada lingkup kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.

  2. Penyesuaian aturan mengenai rangkap jabatan penaksir.

  3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

  4. Penambahan ketentuan mengenai pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian lingkup nasional.

  5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

  6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

  7. Percepatan jangka waktu rekomendasi untuk proses pencatatan penerbitan efek.

  8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha berbasis prinsip syariah.

  9. Dukungan terhadap perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

  10. Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari penyelenggara usaha konvensional.

  11. Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah melalui pola joint financing.

Ismail menegaskan bahwa perubahan ketentuan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran pergadaian sebagai alternatif pembiayaan masyarakat.

“Regulasi ini kami susun agar industri pergadaian semakin adaptif dan mampu memberikan layanan yang mudah, terjangkau, dan aman bagi masyarakat, tanpa mengurangi kualitas pengawasan,” jelasnya.

Terkait penyederhanaan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, OJK juga mengingatkan kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU tersebut diwajibkan mengajukan izin paling lambat 12 Januari 2026.

Ismail kembali mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum berizin agar segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK setempat.

“Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk menjaga tata kelola yang baik dan memastikan integritas industri pergadaian nasional,” tegasnya.

Post Views: 254
Tags: Industri PergadaianInklusifKompetitifOJKPOJK
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik
EKONOMI

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

9 Maret 2026
Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel
EKONOMI

Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

9 Maret 2026
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion
EKONOMI

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion

8 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Koordinasi dengan Pemko Medan, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Koordinasi dengan Pemko Medan, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

7 Maret 2026
Fitch Pertahankan Rating Indonesia di Level BBB, Outlook Direvisi Negatif
EKONOMI

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di Level BBB, Outlook Direvisi Negatif

6 Maret 2026
PGN Area Medan Gas In Dua Outlet Pizza Hut, Dorong Pertumbuhan Pelanggan Kecil Tahun 2026
EKONOMI

PGN Area Medan Gas In Dua Outlet Pizza Hut, Dorong Pertumbuhan Pelanggan Kecil Tahun 2026

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In