JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada perusahaan agribisnis internasional Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC).
Sanksi ini dijatuhkan karena LDC tidak menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan transaksi akuisisi saham tepat waktu atas Emerald Australia Pty. Ltd.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham, yang digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (11/8/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama anggota majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.
LDC, yang bergerak di bidang perdagangan global dan pengolahan berbagai produk pertanian seperti kapas, biji-bijian, dan minyak nabati, telah mengakuisisi seluruh saham Emerald Grain Pty. Ltd., sehingga kini menguasai 100% saham perusahaan tersebut.
Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, perusahaan yang melakukan pengambilalihan saham wajib memberitahukan transaksi tersebut kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak efektif secara yuridis.
Transaksi akuisisi LDC efektif pada 31 Oktober 2022, sehingga batas waktu penyampaian pemberitahuan berakhir pada 9 Desember 2022. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 21 Desember 2022, sehingga dinyatakan terlambat sembilan hari kerja.
KPPU menyatakan LDC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Perusahaan tersebut dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp5 miliar, yang wajib disetor ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (RED)