JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.
Sidang yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 tersebut menghadirkan tiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd sebagai Terlapor II, serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III. Majelis Komisi melanjutkan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung yang sebelumnya sempat tertunda.
Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. Agenda utama adalah pembacaan LDP yang merupakan hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangannya menyampaikan bahwa persidangan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil.
“Pembacaan LDP menjadi tahapan penting untuk menguraikan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan Investigator. Selanjutnya, para Terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sesuai jadwal persidangan,” ujar Deswin.
Perkara ini bermula dari dugaan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia. Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II. Penunjukan tersebut diduga diikuti penghentian pasokan serta pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, sehingga perusahaan tersebut keluar dari rantai distribusi dan digantikan oleh Terlapor III.
Rangkaian tindakan itu dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.
Berdasarkan LDP yang dibacakan, para Terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni Pasal 16 terkait perjanjian dengan pihak luar negeri yang berdampak pada persaingan usaha, Pasal 19 huruf d terkait praktik diskriminasi, Pasal 23 mengenai dugaan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan pesaing, serta Pasal 24 tentang dugaan persekongkolan yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha dari pasar.
Setelah pembacaan LDP, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah dibacakan.
Deswin menambahkan, KPPU memastikan seluruh proses persidangan berjalan transparan dan terbuka untuk publik. Informasi perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui situs resmi KPPU. (RED)


























