LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Sat Reskrim Polsek Salapian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku sabu – sabu di salah satu rumah warga, Percisnya di Dusun Pondok Sambung Desa Perkebunan Marike Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa (20/6/2023) Pukul 18.00 Wib.
Tersangka berinisial,AS (22) Warga Dusun Pekan Marike, Desa Kutambaru, diamankan bersama barang bukti 2 paket plastik klip bening berisi sabu 1,34 gram dan 1 buah kotak kartu joker kosong. 1 unit timbangan elektrik, 1 ball plastik klip bening kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik serta uang tunai Rp 320.000.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan,” Selasa tanggal 20 Juni 2023 Pukul 17.00 Wib. Kapolsek Salapian AKP B. Ginting menerima informasi dari masyarakat,
Bahwa disalah satu rumah kosong milik warga di Dusun Pondok Sambung Desa Perkebunan Marike.
sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu – sabu.
Atas info tersebut Kapolsek Salapian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH MH untuk melakukan penyelidikan,” Sebut AKP Yudianto.
Setelah melakukan penyelidikan, sekira Pukul 18.00 Wib, tim Opsnal mendapat informasi bahwa seorang laki – laki berinisial As sedang duduk di halaman rumah sambil menunggu pembeli,” katanya.
Lanjutnya,Kata Yudianto ,Kemudian, tim Opsnal langsung menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan. dari selipan bawah meja rotan yang di hadapan tersangka, tim menemukan sabu – sabu sehingga pelaku tidak berkutik.
Saat diinterogasi, Tersangka mengakui sudah sering menjual sabu. Kemudian tim Reskrim Polsek Salapian membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Langkat, untuk di proses hukum ,” Kata Kasi Himas Polres Langkat AKP Yudianto SH (LKT-1)



























