• Latest
  • Trending
  • All
Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

24 Januari 2025
Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

13 Juni 2026
Pemkab Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Langkat

Pemkab Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Langkat

13 Juni 2026
Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Satu Rumah Terbakar di P.Sidimpuan

Satu Rumah Terbakar di P.Sidimpuan

13 Juni 2026
Buka Pekan KHAS V 2026, Rico Waas: Ini Bukan Bazar Biasa, Harus Tonjolkan Ikon Khas Kuliner Medan

Buka Pekan KHAS V 2026, Rico Waas: Ini Bukan Bazar Biasa, Harus Tonjolkan Ikon Khas Kuliner Medan

13 Juni 2026
Dewas Perum Bulog Tinjau Kualitas dan  Penyaluran  Bantuan Pangan Sumatra Utara

Dewas Perum Bulog Tinjau Kualitas dan  Penyaluran  Bantuan Pangan Sumatra Utara

13 Juni 2026
Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

13 Juni 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

12 Juni 2026
Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

12 Juni 2026
Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

12 Juni 2026
Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

12 Juni 2026
Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu

Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu

12 Juni 2026
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

by Yunsigar
24 Januari 2025
in HUKRIM
Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

Kajari Sergai Rufina br Ginting didampingi Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, perwakilan BNNK Sergai, perwakilan PN Sei Rampah dan Dinkes Sergai musnahkan barang bukti.

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Rufina Ginting mengingatkan para pemain atau maling yang kerap beraksi di perkebunan, mulai Tahun 2025 ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan.

“Mulai tahun 2025 ini kami tidak lagi menerapkan pasal 364 KUHPidana kepada para pelanggar tindak pidana pencurian didalam perkebunan, tapi kami akan menjeratnya sesuai UU Perkebunan. Walaupun nanti resikonya barang bukti semakin lebih banyak, dan ini sudah kami koordinasikan sebelumnya kepada aparat hukum terkait baik itu Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba atau Kapolsek,” jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen, Hasan Afif Muhammad dan Kasi PAPB, Rio Batara Silalahi saat melakukan pemusnahan barang bukti, dihalaman belakang Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Selanjutnya Kajari juga menjelaskan, agar barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum (Pidum) tidak menumpuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rufina juga menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana.

“Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, termasuk 60 perkara Narkotika, 4 perkara perlindungan anak, 11 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 perkara pencurian, 2 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara perjudian,” jelas Rufina.

Adapun arang bukti yang dimusnahkan, sebutnya terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 127 gram, ganja seberat 1.485 gram, dan 6 butir ekstasi (6 gram). Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam, timbangan digital, bong, pakaian, handphone, dan berbagai alat kejahatan lainnya juga turut dimusnahkan.

Kemudian pentingnya pemusnahan ini dilakukan di awal tahun 2025, lanjut Rufina untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas penanganan perkara ke depannya, sekaligus tidak menumpuknya barang bukti.
“Kami mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah membantu dalam koordinasi penanganan perkara selama ini,” katanya.

Pemusnahan diawali dengan memblender sabu dan ekstasi dicampur air, dan setelah itu ditanam di lubang yang disediakan. Sedangkan ganja dan barbut lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang bukti terbuat dari besi di gergaji. Beberapa ponsel juga dipukul dengan Palu, agar tidak bisa lagi dipergunakan.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Panitera Pidana PN Sergai Deni Suprianto, AKP Maruli Pangaribuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sergai, dan Kabid Kesehatan Dinkes Sergi Tengku Syafrin. (Biets)

 

Post Views: 287
Tags: Barang Bukti. 112 Perkara NarkotikaKajari Sergai  MenerapkanMusnahkanPidana UmumUU Perkebunan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!
HUKRIM

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In