• Latest
  • Trending
  • All
Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent di Bengkalis

Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent di Bengkalis

22 Januari 2025
Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

29 Juli 2026
Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

29 Juli 2026
Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan

Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan

29 Juli 2026
Trafik Data Tertinggi di Sumatra, Indosat Region North Sumatra Catat Pertumbuhan 36,3 Persen pada Semester I 2026

Trafik Data Tertinggi di Sumatra, Indosat Region North Sumatra Catat Pertumbuhan 36,3 Persen pada Semester I 2026

29 Juli 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumut 

Kepala Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumut 

29 Juli 2026
Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset Lewat Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging

Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset Lewat Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging

29 Juli 2026
Hadapi Persebaya, Pelatih PSMS Siapkan Rotasi Besar

Hadapi Persebaya, Pelatih PSMS Siapkan Rotasi Besar

29 Juli 2026
DPRD Karo Jadwalkan RDP Bahas Penggunaan Dana CSR Pemkab

DPRD Karo Jadwalkan RDP Bahas Penggunaan Dana CSR Pemkab

29 Juli 2026
BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

29 Juli 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent di Bengkalis

by Yunsigar
22 Januari 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent di Bengkalis
FacebookWhatsappTelegram

BENGKALIS (HARIANSTAR.COM) – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang merupakan jaringan Golden Crescent di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (15/1/2025).

Petugas mengamankan tersangka berinisial Z (44) dan menyita lima bungkus besar narkotika jenis sabu.

Baca Juga

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam koper kecil warna cokelat emas yang disimpan di jok Sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis” kata Kombes Putu.

Menindak lanjuti penyelidikan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan membuntuti tersangka hingga di pelabuhan.

“Saat kondisi memungkinkan, petugas langsung menghentikan laju motor tersangka dan melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan lima bungkus besar narkotika jenis sabu” terang Putu

Lanjut Putu, barang haram ini berasal dari Malaysia dan masuk jaringan Golden Crescent atau bulan sabit emas kawasan produksi dan distribusi opium global yang terletak di Asia.

“Hasil analisa kami, barang dipesan langsung oleh tersangka ini ke Malaysia, namun ia tidak mengakuinya,” papar Kombes Putu.

Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Riau, tersangka merupakan orang yang memesan sekaligus pemilik barang.

Hal ini dikuatkan dengan adanya manivest penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2024 dan Malaysia ke dumai pada tanggal 14 Januari atas nama Tersangka

“Kemudian barang dikirim ke Dumai tanggal 15 Januari dan langsung kita lakukan upaya paksa penangkapan,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup” tutup putu. (Red)

Post Views: 286
Tags: 5 Kg SabuBengkalisGagalkan PeredaranGolden CrescentJaringanPolda Riau
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu
HUKUM&KRIMINAL

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

29 Juli 2026
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

28 Juli 2026
Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku
HUKUM&KRIMINAL

Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

28 Juli 2026
Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara
HUKUM&KRIMINAL

Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In