• Latest
  • Trending
  • All
Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Pidana Mati

Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Pidana Mati

5 Maret 2025
Dari Medan, India dan Indonesia Teguhkan Kemitraan Ekonomi Regional

Dari Medan, India dan Indonesia Teguhkan Kemitraan Ekonomi Regional

17 Oktober 2025
UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025

UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025

17 Oktober 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pengawasan Layanan Melalui Program “Pantau Bareng SPBU”

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pengawasan Layanan Melalui Program “Pantau Bareng SPBU”

17 Oktober 2025
Sekam Padi Jadi Solusi Limbah: UPER Masuk Daftar Top 2 Persen Ilmuwan Dunia

Sekam Padi Jadi Solusi Limbah: UPER Masuk Daftar Top 2 Persen Ilmuwan Dunia

17 Oktober 2025
Gulat Sumut Tunjukkan Peningkatan di PON Bela Diri 2025

Gulat Sumut Tunjukkan Peningkatan di PON Bela Diri 2025

17 Oktober 2025
PON Bela Diri 2025, 5 Pesilat Sumut Maju ke Babak Selanjutnya

PON Bela Diri 2025, 5 Pesilat Sumut Maju ke Babak Selanjutnya

17 Oktober 2025
Jumat Curhat dan Berkah, Polres Palas Hadir Berikan Nasi Bungkus Gratis untuk Warga Jemaah Masjid Al-Amanah

Jumat Curhat dan Berkah, Polres Palas Hadir Berikan Nasi Bungkus Gratis untuk Warga Jemaah Masjid Al-Amanah

17 Oktober 2025
Partisipasi Dalam Mensukseskan Program MBG Kabupaten Palas

Partisipasi Dalam Mensukseskan Program MBG Kabupaten Palas

17 Oktober 2025
Bupati Palas Kukuhkan Dewan Hakim “Musabaqoh Qiraatul Kutub Dalam Rangka Peringatan HSN 2025”

Bupati Palas Kukuhkan Dewan Hakim “Musabaqoh Qiraatul Kutub Dalam Rangka Peringatan HSN 2025”

17 Oktober 2025
Viral! Tugu Ikan Gabus Ikon Baru Bekasi Bikin Netizen Penasaran dengan Anggaran

Viral! Tugu Ikan Gabus Ikon Baru Bekasi Bikin Netizen Penasaran dengan Anggaran

17 Oktober 2025
Pencak Silat Sumut Mulai Berburu Medali di PON Bela Diri

Pencak Silat Sumut Mulai Berburu Medali di PON Bela Diri

17 Oktober 2025
PON Bela Diri 2025, Ajang Pembuktian Kempo Sumut

PON Bela Diri 2025, Ajang Pembuktian Kempo Sumut

17 Oktober 2025
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Pidana Mati

by redaksi3
5 Maret 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Pidana Mati
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dituntut masing-masing dengan penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), masing-masing terbukti melakukan tindak pidana narkotika,” ujar JPU Rizqi Darmawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

JPU Rizqi mengatakan terdakwa Hendrik Kosumo merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan dan terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi dituntut dengan pidana mati.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati,” tegasnya.

JPU menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujarnya.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), merupakan istri dari terdakwa Hendrik Kosumo, masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Rizqi Darmawan.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelas Rizqi.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (5/3/2025) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (5/3/2025) besok, dikarenakan masa tahanan sudah mau habis,” ujar Nani Sukmawati.

JPU Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (11/6/2025) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium,” ujar Trian.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama 6 bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik.

“Sementara terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Lalu, terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut,” jelasnya.

Post Views: 81
Tags: DituntutMedanPabrik EkstasiPenjara Seumur HidupPidana MatiTerdakwa
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

17 Oktober 2025
Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur
HEADLINE

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

15 Oktober 2025
Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta
HEADLINE

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

15 Oktober 2025
500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang
HEADLINE

500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang

13 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In