• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

4 Februari 2025
MU Vs Aston Villa: Kemenangan Bawa Setan Merah ke Peringkat Tiga Klasemen Liga Inggris

MU Vs Aston Villa: Kemenangan Bawa Setan Merah ke Peringkat Tiga Klasemen Liga Inggris

16 Maret 2026
Video Kebaya Hitam No Sensor Viral di TikTok, Aksi Sensual Bikin ‘Ngiler’

Video Kebaya Hitam No Sensor Viral di TikTok, Aksi Sensual Bikin ‘Ngiler’

16 Maret 2026
Segera Tayang! Dream of Golden Years Tampilkan Aksi Zhou Ye dan Zhai Xiaowen 

Segera Tayang! Dream of Golden Years Tampilkan Aksi Zhou Ye dan Zhai Xiaowen 

16 Maret 2026
Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

15 Maret 2026
Kapolsek Pancur Batu Cek Kesiapan Pos Pam Operasi Ketupat Toba 2026 Jelang Mudik Lebaran

Kapolsek Pancur Batu Cek Kesiapan Pos Pam Operasi Ketupat Toba 2026 Jelang Mudik Lebaran

15 Maret 2026
Rico Waas Ajak Generasi Muda Jadikan Masjid Benteng dari Gadget dan Narkoba

Rico Waas Ajak Generasi Muda Jadikan Masjid Benteng dari Gadget dan Narkoba

15 Maret 2026
Momen Pererat Silaturahmi, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama Wartawan  

Momen Pererat Silaturahmi, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama Wartawan  

15 Maret 2026
BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

15 Maret 2026
Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

15 Maret 2026
Bupati Karo Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Idulfitri 2026

Bupati Karo Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Idulfitri 2026

15 Maret 2026
Bupati Karo Tinjau Fasilitas Umum, Ajak Masyarakat Jaga Lampu Jalan dan Sarana Publik

Bupati Karo Tinjau Fasilitas Umum, Ajak Masyarakat Jaga Lampu Jalan dan Sarana Publik

15 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

by redaksi3
4 Februari 2025
in HUKRIM
Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengeksekusi Mujiono (64) terpidana penipuan senilai Rp 241 juta ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Benar, yang bersangkutan hari ini menyerahkan diri dan sudah kami eksekusi ke Lapas Lubuk Pakam,” kata Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Symon Morrys, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Dia mengatakan, eksekusi itu dilakukan pihaknya menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor: 1523 K/Pid/2024, tertanggal 9 Oktober 2024. Dimana putusan kasasi itu, lanjut dia, MA membatalkan vonis lepas atau onslag yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

“Selanjutnya terpidana akan menjalani hukuman selama dua tahun penjara, berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar itu.

Sebelumnya, majelis hakim MA membatalkan vonis lepas yang diberikan PN Lubuk Pakam kepada terpidana Mujiono atas kasus tindak pidana penipuan Rp 241 juta terhadap korban Selamat Ilham Dani.

Dalam putusan majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana Mujiono, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

Putusan kasasi itu sependapat dengan Kejari Deli Serdang yang menyatakan terpidana Mujiono, terbukti melakukan penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Diketahui majelis hakim PN Lubuk Pakam diketuai Rina Lestari Br Sembiring menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada terpidana Mujiono pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.

Dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terpidana Mujiono tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Menurut hakim, terpidana Mujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan menyatakan sikap dengan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juni 2024.

Sebab, vonis yang diberikan majelis hakim PN Lubuk Pakam tidak sependapat dengan JPU Kejari Deli Serdang, yang sebelumnya menyatakan terdakwa Mujiono terbukti bersalah melakukan penipuan.

“Meminta kepada majelis agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mujiono dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Rahmaniar.

Sebelumnya JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Mujiono didakwa melakukan penipuan jual beli kios kepada korban Selamat Ilham Dani.

“Peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2019, ketika itu korban menyewa kios milik terdakwa di Dusun XII Pasar V Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar dia.

Terdakwa kemudian menawarkan untuk menjual kios tersebut dengan harga Rp 290 juta. Setelah adanya kesepakatan antara keduanya, korban kemudian menyerahkan uang panjar sebesar Rp 45 juta pada tanggal 15 Februari 2019.

Seiring berjalannya waktu, kata JPU, korban kembali menyetorkan uang pembayaran kios secara bertahap, dengan total pembayaran yang telah diserahkan hingga awal tahun 2021 mencapai lebih dari Rp 241 juta.

Namun, setelah korban melakukan pelunasan dan menebus surat kios yang sempat diagunkan ke Bank BPR sebesar Rp 113 juta pada 19 April 2021, terdakwa tidak menepati janji untuk menyerahkan surat kios tersebut.

Selama proses transaksi, korban sempat mengetahui bahwa kios yang hendak dibeli ternyata suratnya telah diagunkan di bank, hal yang tidak diinformasikan oleh terdakwa sebelumnya.

Bahkan, meski korban berniat melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 48 juta, terdakwa malah menolak dan menyatakan bahwa kios tersebut tidak jadi dijual.

“Atas perbuatan terdakwa, korban membuat laporkan ke pihak kepolisian. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 241 juta lebih,” ujar Rahmaniar Tarigan. (RED)

Post Views: 196
Tags: eksekusiKejari Deli SerdangLapaspakamPenipuan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In