LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kabupaten Langkat resmi mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Langkat.
Pengajuan legalitas tersebut tertuang dalam surat nomor 001/DPD APPSI-LKT/X/2026 yang ditandatangani Ketua DPD APPSI Langkat Aan Arbanik dan Sekretaris Sukarni, SE., MM.
Langkah ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, untuk memastikan aktivitas pemberdayaan pedagang pasar berjalan dalam koridor hukum yang sah.
Sebagai bentuk transparansi, DPD APPSI Langkat juga melampirkan Surat Pernyataan di atas meterai yang menegaskan organisasi bersifat independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta bebas dari konflik kepengurusan. Pernyataan itu diperkuat Ketua Aan Arbanik dan Bendahara David Helgod Pardede.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Langkat Faisal Badawi, http://S.Sos., http://M.AP, Kamis (29/10/2026) mengatakan, melalui surat tanggapan No. 074-409/BAKESBANGPOL/2026, membenarkan telah menerima laporan keberadaan DPD APPSI Langkat yang beralamat di Jalan Patimura No.60, Kecamatan Tanjung Pura.
Dalam surat tersebut, Bakesbangpol mencatat keberadaan DPD APPSI Langkat mengacu pada SK Kemenkumham yang telah terbit sebelumnya.
Proses verifikasi selanjutnya berada di bawah koordinasi Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas Bakesbangpol Langkat, Nurhayati, SH.
Pengajuan SKT ini diharapkan menjadi pijakan legalitas APPSI sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis pasar tradisional.(Rudi)



























