LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penyelewengan anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp50 miliar. Selasa (20/10/2026) sore.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat menegaskan, angka Rp50 miliar tersebut bukan anggaran satu kegiatan dalam satu tahun, melainkan akumulasi total anggaran belanja rekening listrik PJU selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.
Berdasarkan data resmi, pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Langkat mengalokasikan anggaran belanja rekening PJU sebesar Rp25.316.085.840, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp25.124.993.534.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 24.872.564.772 dengan realisasi Rp 24.491.172.148*.
Dengan demikian, total anggaran PJU selama dua tahun mencapai Rp50.188.650.612, sedangkan total realisasi pembayaran sebesar Rp49.616.165.682 atau 98,86 persen. Terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp572.484.930.
Jika dirata-ratakan, realisasi pembayaran rekening PJU Kabupaten Langkat selama 24 bulan tersebut sekitar Rp2,07 miliar per bulan.
Ia menjelaskan, besarnya anggaran tersebut sejalan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan penerangan jalan umum untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Angka Rp50 miliar yang beredar itu merupakan akumulasi anggaran pembayaran listrik PJU selama dua tahun, bukan dana yang dibayarkan sekaligus. Realisasinya sekitar Rp49,6 miliar. Semuanya berdasarkan tagihan resmi PLN,” jelasnya, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut ia menegaskan, mekanisme pembayaran dilakukan secara transparan dan dapat ditelusuri.
“Setiap bulan, PLN UP3 Binjai menerbitkan tagihan resmi. Pembayaran dilakukan langsung dari rekening Pemerintah Kabupaten Langkat ke rekening resmi PLN. Tidak ada dana yang masuk ke rekening pribadi Kepala Dinas maupun pejabat lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh transaksi memiliki bukti administrasi yang lengkap, mulai dari dokumen penagihan, administrasi pencairan, hingga bukti transfer ke PLN.
“Besarnya nilai pembayaran tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai penyelewengan. Alurnya jelas dan dapat diperiksa. Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya korupsi hanya karena melihat besarnya angka anggaran,” tambahnya.
Dishub Langkat menyatakan siap membuka data dan memberikan penjelasan kepada pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan.
“Kami menghormati kritik dan pengawasan masyarakat. Jika ada yang ingin memastikan kebenarannya, silakan diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Kami tidak ingin membangun perdebatan, kami hanya ingin menjelaskan berdasarkan fakta dan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Rudi)

























