JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia tetap stabil di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar 30 September 2026.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi global pada 2026 diperkirakan lebih rendah dibandingkan 2025. Meski demikian, proyeksi tersebut masih lebih baik dari perkiraan sebelumnya, antara lain didukung peningkatan investasi dan perdagangan yang berkaitan dengan pengembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Keberlanjutan momentum pertumbuhan masih menghadapi tantangan dari kenaikan inflasi global akibat eskalasi konflik geopolitik yang kembali menaikkan harga minyak, serta very strong El Nino yang berpotensi mendorong kenaikan harga pangan dan komoditas pertanian,” kata Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi OJK, Senin (5/10/2026).
Kenaikan inflasi global tersebut mendorong kebijakan suku bunga yang cenderung bertahan lebih tinggi dalam waktu lebih lama atau higher for longer. Kondisi itu ditandai dengan kenaikan suku bunga kebijakan di Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang.
Pasar juga masih memperkirakan adanya kenaikan suku bunga pada akhir 2026 dan berlanjut hingga 2027. Di sisi lain, imbal hasil obligasi pemerintah sejumlah negara maju telah mencapai level tertinggi dalam beberapa dekade terakhir.
Di tengah tekanan global tersebut, kondisi perekonomian domestik dinilai relatif stabil. Inflasi Indonesia masih terjaga sesuai dengan sasaran pemerintah sehingga turut mendukung permintaan domestik dan menjaga tingkat konsumsi masyarakat.
OJK mencatat perkembangan tersebut turut memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Fundamental industri jasa keuangan juga dinilai tetap solid.
Namun, tekanan eksternal masih terlihat di pasar modal. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir September 2026 berada di level 6.071,14 atau terkoreksi 6,96 persen secara bulanan (month-to-month/mtm). Secara kumulatif sepanjang 2026, IHSG terkoreksi 29,79 persen.
Investor asing juga mencatatkan aksi jual bersih (net sell) di pasar saham sebesar Rp10,24 triliun sepanjang September 2026. Angka tersebut berbalik dari Agustus 2026 yang masih mencatatkan net buy sebesar Rp1,19 triliun.
Meski demikian, OJK menyebut resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik masih terjaga. Rata-rata bid-ask spread pasar saham berada pada level 1,20 persen, relatif stabil dibandingkan Agustus 2026 sebesar 1,17 persen.
Sementara itu, rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pasar saham pada September 2026 tercatat Rp14,94 triliun, turun dari Rp15,86 triliun pada Agustus 2026.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir September berada di level 439,05 atau terkoreksi tipis 0,23 persen secara bulanan dan 0,41 persen secara tahunan berjalan (year-to-date/ytd).
Yield Surat Berharga Negara (SBN) secara rata-rata naik 14,12 basis poin secara bulanan, sejalan dengan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah global dan masih tingginya ketidakpastian ekonomi dunia.
Sementara itu, jumlah investor pasar modal domestik justru terus menunjukkan peningkatan. Pada September 2026 terdapat tambahan sekitar 1,03 juta investor baru. Secara ytd, jumlah investor pasar modal tumbuh 57,96 persen menjadi 32,17 juta investor.
Dari sisi penghimpunan dana, minat korporasi memanfaatkan pasar modal juga masih tinggi. Hingga akhir September 2026, total nilai Penawaran Umum mencapai Rp186,03 triliun.
Nilai tersebut berasal dari tujuh Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 18 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), serta 123 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Selain itu, terdapat 29 rencana Penawaran Umum dalam pipeline dengan total nilai indikatif Rp26,47 triliun.
OJK juga mencatat perkembangan Securities Crowdfunding (SCF). Sepanjang September 2026, terdapat 15 efek baru dan sembilan penerbit baru dengan dana yang dihimpun sebesar Rp22,92 miliar. Secara agregat, total dana yang dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp2,06 triliun.
Di sisi lain, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) untuk menjaga integritas pasar serta melindungi investor dan konsumen.
Hingga 30 September 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp112,79 miliar kepada 136 pihak dalam pemeriksaan kasus. Selain itu, terdapat dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis.
Untuk sanksi administratif atas keterlambatan, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp277 miliar kepada 699 pihak serta 222 sanksi peringatan tertulis.
“OJK terus mencermati perkembangan pasar dan mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan, dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor,” ujar Sekar.























