MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pasangan Suami Isteri (Pasutri) asal Kabupaten Nias Selatan Yusuf Zagoto (55) dan Butir Nilam Wau (53) didakwa melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Nias Selatan Periode September 2023 hingga Juni 2025.
Hal itu diketahui dari data perkara di wibsite https://sipp.pn-medankota.go.id/. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, perbuatan Pasutri yang tinggal di Jalan Gereja Nomor 10, Pasar Teluk Dalam, Teluk Dalam, Nias Selatan itu, bersama-sama dengan terdakwa Sitawi Harita dan terdakwa Harinatal Duha telah merugikan keuangan negara Rp. 1.433.630.374.
“Para terdakwa ini belum didampingi Advokat. Untuk terdakwa Butir Nilam Wau dan terdakwa Yusuf Zagoto, Surat Kuasa dari Advokatnya juga belum kita terima. Begitu juga dengan 2 terdakwa Sitawi Harita dan terdakwa Harinatal Duha harusnya didampingi Advokat dari Pusbakum. Kalau mereka ini tidak didampaingi Advokat, mereka tidak paham nanti apa yang didakwakan pada mereka. Oleh karena itu, sidang kita tunda,” ungkap Hakim Ketua, Hendra Hutabarat di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/8/2026).
Dalam dakwaan JPU yang dipublikasi di wibsite Pengadilan Negeri Medan, diketahui bahwa terdakwa Butir Nilam Wau selaku Kepala Sekokah SMK Negeri 1 Teluk Dalam, memerintahkan terdakwa Harinatal Duha selaku Bendahara SMK Negeri 1 Teluk Dalam, untuk menyiapkan dokumen pembayaran belanja pada Toko Delta Matius milik terdakwa Yusuf Zagoto. Kemudian terdakwa Harinatal Duha membuat surat pesanan, membuat surat balasan ketersediaan barang, membuat faktur barang, membuat Berita Acara Pemeriksaan dan membuat Berita Acara Serah Terima. Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut ditandatangani oleh terdakwa Yusuf Zagoto, terdakwa Harinatal Duha dan terdakwa Sitawi Harita selaku Penanggungjawab dan Pemeriksa Barang dan Jasa melalui Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam.
Selanjutnya, terdakwa Butir Nilam Wau memerintahkan terdakwa Harinatal Duha yang merupakan Bendahara untuk melakukan pembayaran belanja sesuai dengan tanda Bukti Pengeluaran Uang (BPU) yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah itu, terdakwa Harinatal Duha menyerahkan uang kepada terdakwa Butir Nilam Wau untuk pembayaran tunai ke terdakwa Yusuf Zagoto selaku pemilik Toko Delta Matius, sehingga pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam seakan-akan sudah direalisasikan dengan benar dan dilengkapi bukti-bukti.
Bahwa sejak periode September 2023 sampai dengan Desember 2023 terdakwa Butir Nilam Wau belanja fiktif di Toko Delta Matius sebesar Rp. 200.700.375. Pada tahun 2024, terdakwa kembali belanja fiktif di Toko Delta Matius sebesar Rp. 594.601.360. Begitu juga Januari hingga Juni 2025, terdakwa kembali belanja fiktif di Toko Delta Matius sebesar Rp. 241.988.495. Bila ditotal nilai belanja fiktif di Toko Delta Matius periode September 2023 hingga Juni 2025 sebesar Rp. 1.037.290.230.
Sementara secara keseluruhan, kerugian negara yang didakwakan JPU terhadap keempat terdakwa sebesar Rp. 1.433.630.374 dari total Anggaran Rp.2.381.054.540. Jumlah itu terbagi pada penggunaan Dana Bos periode September-Desember 2023 Rp. 266.536.577, Januari-Desember 2024 Rp. 813.453.098 dan Januari-Juni 2025 Rp. 353.640.699. Terhadap 368 transaksi pembayaran senilai Rp. 1.433.630.374 itu, JPU mendakwa bahwa tidak adanya bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Adapun belanja barang dan jasa menggunakan dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam periode September 2023 hingga Juni 2025 itu diantaranya belanja barang ke Toko Delta Matius, PT Delta Jaya Elektornik, UD Melda, UD Pince, Apotek Joan, UD Jennia Computer, CV Jennia Nisel Jaya. Kemudian belanja barang ke CV Qolbunet Information Technology, Oseda Tour & Travel dan Toko Sofujato. Selain itu juga ada membayar honorarium kepada seorang bernama Senantiasa Manao, seorang bernama Hendra Albertus Wau, seorang bernama Mardian Menlima Halawa, seorang bernama Regina Rumery Nababan, seorang bernama Robert Laia dan seorang bernama Epsilon B S Zagato.
Disebutkan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 20 Huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Sebagian besar kegiatannya fiktif, ” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nias Selatan, Emil Brunner di depan ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, usai penundaan sidang pembacaan dakwaan.(AIN)






















