MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Menyikapi pembelaan oleh terdakwa penggelapan Rp 6,3 Milyar, Gloria Anggriani Br Sitepu, Senin (21/9/2026) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Hertuti Simbolon selaku korban mengaku hal itu merupakan hak terdakwa.
Namun, Ertuti berharap Majelis Hakim konsisten terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memutus perkara tersebut seadil-adilnya.
Dikatakan Ertuti dirinya sudah menderita kerugian moril dan materil akibat perbuatan terdakwa Selain uang miliknya pribadi yang hilang akibat ditipu terdakwa, sejumlah orang juga ada menginvestasikan uang untuk bisnis yang dijanjikan terdakwa, namun uang dikirim melalui dirinya. Oleh karena itu, diakuinya kini dirinya juga dimintai pertanggungjawaban oleh sejumlah orang yang berinvestasi itu.
“Orang-orang berdatangan menagih saya ke rumah. Bahkan, anak saya dibawa-bawa mereka. Energi dan waktu saya, habis saya tuangkan untuk menyelesaikan perkara ini. Oleh karena itu, saya berharap terdakwa ini mendapat hukuman maksimal, terlebih dia tadi juda sudah menyatakan tidak ingin lagi mengembalikan kerugian saya,” ucapnya.
Diketahui dalam nota pembelaannya, terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Dikatakannya, dirinya memiliki 3 orang anak, usia 12 tahun, 10 tahun dan 6 tahun yang saat ini dititipkan kepada Bibinya karena suaminya juga sedang bekerja ke Malysia sebagai TKI. Wanita berusia 41 tahun itu mengaku bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Begitu juga dengan Advokat terdakwa, Editor Gea SH meminta Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Bila Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, dia meminta agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara seringan-ringannya. Dia meminta Majelis Hakim mempertimbangkan bukti repak transaksi keuangan antara terdakwa dan korban.
Sebelumnya, rerdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp6,3 Milyar, Gloria Anggriani Br Sitepu dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Risnawati Br Ginting, Rabu (16/9/2026) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. Penuntut Umum menilai terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal. Pada 5 Juli 2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp214.500.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Siepu. Kemudian pada 18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp 96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp 165.000.000 lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal lagi.
Selama periode Tahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antara terdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadi permasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa. Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasa ada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meski waktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo. Bahkan, saat korban belum menerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uang lagi. Bahkan, hal itu terus terjadi hingga 9 Agustus 2025.
Merasa curiga, korban akhirnya mencari tahu perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim terdakwa kepadanya. Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut.
Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp 6.392.540.000. Oleh karena itu, korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AIN)





















