MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Ahmad Kosasih dan mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, Joko Susilo masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026) sore.
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ungkap As’ad membacakan amar putusan.
Adapun keadaan yang memberatkan kedua terdakwa, disebut As’ad bahwa perbuatan terdakwa Oggy Ahmad Kosasi dan terdakwa Joko Susilo, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, keadaan yang juga memberatkan kedua terdakwa yakni, sebagai Direkrur Pelaksana dan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum seharusnya kedua terdakwa menjadi panutan dan teladan terhadap Pegawai di PT Inalum.
Dijelaskan As’ad, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pebuatan terdakwa sudah memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oleh karena itu, disebutnya diperoleh keyakinan bahwa terdakwa Oggy Ahmad Kosasih dan Joko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menimbang bahwa penuntut umum dalam surat tuntutan pidananya antara lain memohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan ditambah denda sejumlah Rp. 500 juta,” ucap As’ad.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa perbuatan terdakwa Joko Susilo bersama-sama dengan Dante Sinaga, Oggy Ahmad Kosasih dan Djoko Sutrisno mengakibatkan Kerugian Negara sebesar sebesar USD 9.044.247 atau sebesar Rp141.041.775.880,13.
Para terdakwa mengubah system pembayaran menjadi system menggunakan Term Of Payment D/A (Document Against Acceptance) dengan jangka waktu 180 hari dengan diskonto ke Bank Mandiri maupun BRI, padahal untuk produk jenis Alloy yang diproduksi PT Inalum tidak pernah terjadi Deadstock. (AIN)




















