• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

11 September 2026
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

11 September 2026
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang Tualang

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang Tualang

11 September 2026
Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

11 September 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perintahkan OPD Tindaklanjuti Arahan Gubernur Soal Blue Night

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perintahkan OPD Tindaklanjuti Arahan Gubernur Soal Blue Night

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

11 September 2026
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Diduga Disebabkan Rem Blong

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Diduga Disebabkan Rem Blong

11 September 2026
LMP MAC Mardinding dan Maran Berikan Tali Asih kepada Korban Kebakaran Desa Mardinding

LMP MAC Mardinding dan Maran Berikan Tali Asih kepada Korban Kebakaran Desa Mardinding

11 September 2026
Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

11 September 2026
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

11 September 2026
Pemkab Langkat Dorong Lapas Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Pemkab Langkat Dorong Lapas Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

11 September 2026
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

by Ratih
11 September 2026
in HEADLINE, HUKRIM
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

Terdakwa Oggy Ahmad Kosasi Mendengarkan Pembacaan Putusan Terhadap Dirinya. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Ahmad Kosasih dan mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, Joko Susilo masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026) sore.

Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa.

Baca Juga

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ungkap As’ad membacakan amar putusan.

Adapun keadaan yang memberatkan kedua terdakwa, disebut As’ad bahwa perbuatan terdakwa Oggy Ahmad Kosasi dan terdakwa Joko Susilo, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, keadaan yang juga memberatkan kedua terdakwa yakni, sebagai Direkrur Pelaksana dan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum seharusnya kedua terdakwa menjadi panutan dan teladan terhadap Pegawai di PT Inalum.

Dijelaskan As’ad, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pebuatan terdakwa sudah memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oleh karena itu, disebutnya diperoleh keyakinan bahwa terdakwa Oggy Ahmad Kosasih dan Joko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menimbang bahwa penuntut umum dalam surat tuntutan pidananya antara lain memohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan ditambah denda sejumlah Rp. 500 juta,” ucap As’ad.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa perbuatan terdakwa Joko Susilo bersama-sama dengan Dante Sinaga, Oggy Ahmad Kosasih dan Djoko Sutrisno mengakibatkan Kerugian Negara sebesar sebesar USD 9.044.247 atau sebesar Rp141.041.775.880,13.

Para terdakwa mengubah system pembayaran menjadi system menggunakan Term Of Payment D/A (Document Against Acceptance) dengan jangka waktu 180 hari dengan diskonto ke Bank Mandiri maupun BRI, padahal untuk produk jenis Alloy yang diproduksi PT Inalum tidak pernah terjadi Deadstock. (AIN)

Post Views: 104
Tags: Joko SusiloKorupsi Bersama PT InalumMantan Direktur Pelaksanamantan Kepala Departemen Sales dan MarketingOggy Ahmad Kosasihpidana penjara 7 tahunPT Inalum
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan
HUKRIM

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo
HEADLINE

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 
HEADLINE

Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 

11 September 2026
Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar
HEADLINE

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar

11 September 2026
Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!
HEADLINE

Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!

11 September 2026
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP
HUKRIM

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In