• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

21 Oktober 2026
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

by Ratih
4 September 2026
in HEADLINE, HUKRIM
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Terdakwa Saiful Abdi Berkordinasi dengan Advokat Usai Mendengar Tuntutan JPU. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Selain itu, Dr. H. Saiful Abdi juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 2,5 Milyar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang.

Baca Juga

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti serta harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ungkap JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026) siang.

Menurut JPU, adapun hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa bersama sama dengan terdakwa Supriadi dan terdakwa Budi Pranoto Seputra telah merugikan keuangan negara sebesar Rp29.588.774.791.

Terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2.500.000.000 serta terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat. Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” sambung JPU membaca tuntutannya.

Tuntutan serupa juga disampaikan terhadap terdakwa Supriadi S.PDI, selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

JPU menuntut terdakwa Supriadi S.PDI dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara serta dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp500 juta.

“Apabila terdakwa Supriadi S.PDI tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, apabila harta benda tidak mencukupi dan terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ungkap JPU mengakhiri.

Diketahui, tuntutan JPU itu sebagaimana dakwaan Primer. Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa  Saiful Abdi dan Supriadi telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 603 Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus yang menjerat terdakwa  Saiful Abdil dan juga Supriadi bermula dari pengadaan 312 unit Smart Board untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat Tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp49.916.000.000.

Dalam kegiatan itu, disepakati harga per unit Smart Board Rp158.000.000.

Namun, menurut JPU terjadi markup karena tidak ada evaluasi harga dan dukungan referensi harga.

Akibat perbuatan itu, JPU menyebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.588.774.791. (AIN)

Post Views: 310
Tags: denda Rp500 jutadituntut 11 tahun penjaraMantan Kadisdik LangkatSaiful Abdisubsider 140 hari penjara
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
HEADLINE

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
HUKRIM

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 
HEADLINE

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In