• Latest
  • Trending
  • All
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polres Binjai Gelar Syukuran

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polres Binjai Gelar Syukuran

2 September 2026
Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi untuk Wisatawan

Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi untuk Wisatawan

2 September 2026
Pemkab Karo Rawat Anak Tanpa Identitas ke RSUD, Gencarkan Pencarian Keluarga

Pemkab Karo Rawat Anak Tanpa Identitas ke RSUD, Gencarkan Pencarian Keluarga

2 September 2026
Bupati Karo dan Kapolda Sumut Rapatkan Langkah Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Sinabung

Bupati Karo dan Kapolda Sumut Rapatkan Langkah Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Sinabung

2 September 2026
Bupati Karo Hadiri Rakor Optimalisasi PAD dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi Sumut

Bupati Karo Hadiri Rakor Optimalisasi PAD dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi Sumut

2 September 2026
Bobby Nasution ke Karo Bahas Kesiapan Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

Bobby Nasution ke Karo Bahas Kesiapan Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

2 September 2026
Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu

2 September 2026
Avengers: Endgame Encore Segera Tayang di Bioskop Indonesia, Simak Jadwalnya! 

Avengers: Endgame Encore Segera Tayang di Bioskop Indonesia, Simak Jadwalnya! 

2 September 2026
Megawati Hangestri Bakal Lakoni Debut di KOVO Cup 2026, Berikut Jadwal Lengkapnya!

Megawati Hangestri Bakal Lakoni Debut di KOVO Cup 2026, Berikut Jadwal Lengkapnya!

2 September 2026
Fenomena Langka Bakal Hiasi Langit di Bulan September 2026: Intip Peristiwa dan Jadwalnya!

Fenomena Langka Bakal Hiasi Langit di Bulan September 2026: Intip Peristiwa dan Jadwalnya!

2 September 2026
Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

2 September 2026
Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu

Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu

2 September 2026
Rabu, September 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

by Ratih
1 September 2026
in HUKRIM
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

Dua pelaku narkoba diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang..[ist]

FacebookWhatsappTelegram

DELISERDANG (HARIANSTAR.COM)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 153 gram sabu.

Kedua tersangka adalah, AH (41), warga Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, dan R alias A (20), warga desa yang sama.

Baca Juga

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya dua pria yang menyimpan dan menguasai sabu di kawasan tersebut.

“Personel kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah keberadaan R alias A dan AH diketahui, petugas langsung mengamankan keduanya,” demikian keterangan kepolisian.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui memiliki sabu yang disimpan di sebuah gudang rumah di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji.

Polisi kemudian meminta keduanya menunjukkan barang haram tersebut. R alias A dan AH lalu mengambil sebuah plastik kresek putih berukuran sedang dari dalam kamar gudang.

Di dalam plastik tersebut, polisi menemukan satu plastik gula putih berukuran sedang yang berisi sabu dengan berat bruto 153 gram.

Kepada petugas, R alias A dan AH mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi menyebut barang itu merupakan milik R alias A yang diperoleh dari seseorang berinisial U.

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi membenarkan penangkapan dua warga Kecamatan Pantai Labu tersebut.

“Kami menindak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Ferry, Selasa (1/9/2026).

Ferry mengatakan, pihaknya terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya. (*)

 

 

 

Post Views: 120
Tags: 153 gram sabu.dua pria pengedar sabuPolresta Deli SerdangSatres Narkoba
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam
HUKRIM

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas
HEADLINE

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia
HUKRIM

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In