MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa korupsi uang pengganti tanah makam di Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat, Sugimin dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026).
“Menetapkan terdakwa Sugimin membayar uang pengganti Rp526.045.798 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang, apabila tidak cukup dan terdakwa tidak memliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, ” ungkap JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Sugimin membayar denda Rp 50.000.000 subsider 50 hari kurungan. Begitu juga dengan biaya perkara Rp 5.000, dibebankan kepada terdakwa.
“Untuk pledoi tanggal 31 Agustus 2026 ya. Terdakwa diberi kesempatan untuk membela diri. Nanti kalau sudah bebas, jangan diulangi ya. Menyesal ya, ” ungkap Hakim Ketua, Muhammad Kasim sebelum mengetuk palu pertanda sidang ditutup.
Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus itu bermula ketika diketahui bahwa tanah perkuburan muslim di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat seluas 2.461 m², akan terkena pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa.
Oleh karena itu, akan dilakukan ganti rugi senilai Rp1.045.033.298, berdasarkan hasil penilaian dari kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan rekan, dimana pembayarannya akan dilakukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) ke Kementerian PUPR.
Karena tanah wakaf itu belum memiliki nazir, maka terdakwa Sugimin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun diangkat sebagai Nazir.
Selanjutnya, saksi Albouin Simanjorang selaku PPK Kementerian PUPR menyampaikan kepada Sugimin agar segera merancang Rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian diajukan ke Kementerian PUPR.
Karena belum pernah membuat RAB, terdakwa Sugimin meminta contohnya kepada Albouin Simanjorang. Dengan contoh RAB yang didapatnya, terdakwa Sugimin membuat RAB sesuai dengan keperluan pemindahan makam.
Berdasar RAB yang diajukan terdakwa, dimulailah pembayaran ganti rugi lahan perkuburan pada tanggal 15 November 2023 dengan transfer pertama ke rekening seseorang bernama Didi Sunardi selaku pemilik lahan seluas 3000 m² sebagai lahan perkuburan pengganti, sebesar Rp155.169.551.
Namun, kemudian Didi Sunardi mentransfer uang tersebut ke rekening milik terdakwa Sugimin.
Setelah itu, terdakwa mengajukan RAB untuk pemindahan 132 makam senilai Rp633.040.000 yang kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Sugimin.
Namun, untuk pengelolaan dana tersebut, terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban secara mendetail.
Kemudian terdakwa Sugimin kembali mengajukan permohonan pembayaran sebesar Rp256.823.747 untuk pekerjaan pembangunan gudang makam, meteran lampu, pembangunan sumur bor, pembangunan gorong-gorong dan penambahan pengadaan tanah wakaf.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Sugimin bersama-sama dengan Albouin Simanjorang mengakibatkan kerugian negara Rp526.045.798,00. (AIN)



















