P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria MS (41) pada Rabu (19/8/2026) malam.
MS warga Jalan S.M. Raja, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, diamankan petugas di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 bungkusan kertas warna cokelat yang diduga ganja dengan berat 5,75 gram serta 5 bungkusan kertas warna putih yang berisi ganja berat 4,36 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan 1 kotak rokok merek Surya yang digunakan untuk menyimpan sejumlah bungkusan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Sitamiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah rumah yang tidak berpagar.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial MS.
Tersangka mengaku meendapatkan ganja dari R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengatakan, barang tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp150.000 dan rencananya akan dijual kembali secara eceran dengan harga sekitar Rp15.000 per bungkus.
Selanjutnya, MS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Indra)




















