MADINA (HARIANSTAR.COM) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tombang Ampolu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, muncul dugaan adanya pengutipan “bunga tanah” sebesar 5 persen dari hasil tambang kepada para penambang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Dugaan tersebut disampaikan salah seorang penambang yang mengaku pernah didatangi seseorang berinisial AR, yang disebut merupakan BKM masjid. Menurut keterangannya, AR disebut diduga datang atas suruhan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muara Batang Angkola untuk meminta bagian “bunga tanah” sebesar 5 persen dari hasil tambang emas.
“AR datang dan menyampaikan untuk meminta bagian bunga tanah sebesar 5 persen dari hasil tambang,” ujar sumber tersebut.
Selain dugaan pengutipan tersebut, sumber juga menyebut pihak BPD diduga menempatkan satu orang pengawas pada setiap alat berat yang beroperasi di kawasan Tombang Ampolu.
Sumber itu menyebutkan, aktivitas PETI di wilayah Tombang Ampolu diperkirakan melibatkan belasan unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di sejumlah titik. Setiap alat berat tersebut disebut memiliki satu orang yang bertugas sebagai pengawas dari Desa Muara Batang Angkola.
Dugaan pengutipan “bunga tanah” tersebut, menurut sumber, telah berlangsung sekitar lima bulan. Namun, sejauh ini belum diketahui secara pasti berapa total uang yang telah dikumpulkan dari pengutipan tersebut.
Menariknya, dugaan pengutipan itu sempat mendapat respons dari salah seorang penambang. Informasinya, penambang tersebut kemudian menghubungi Kepala Desa Muara Batang Angkola melalui sambungan telepon dan menyampaikan adanya permintaan 5 persen dari hasil tambang.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kepala Desa kemudian disebut menghubungi pihak BPD. Dalam percakapan tersebut, Kepala Desa diduga menyampaikan teguran dengan mengatakan, “Kalian salah sasaran itu.”
Setelah adanya teguran tersebut, menurut sumber, pihak yang sebelumnya melakukan pengutipan tidak lagi datang meminta bagian kepada penambang tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan pengutipan “bunga tanah” sebesar 5 persen serta dugaan penempatan pengawas pada setiap alat berat tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk BPD dan Pemerintah Desa Muara Batang Angkola.
Selain persoalan dugaan pengutipan, aktivitas PETI yang disebut melibatkan belasan excavator di Tombang Ampolu juga menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan hukum.
Konfirmasi kepada pihak BPD dan Pemerintah Desa Muara Batang Angkola akan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai dugaan tersebut, termasuk apakah benar terdapat pihak yang diperintahkan untuk meminta bagian 5 persen dari hasil tambang emas serta penempatan pengawas pada setiap alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut.
Wira, Kepala Desa Muara yang dikonfirmasi lewat What Apps awalnya tidak menjawab, namun selang beberapa lama, ia pun akhirnya menelpon sendiri.
“Maaf saya tadi lagi tidur, soal konfirmasi abang itu, itu tidak benar sama sekali, ada orang yang mengaku dari wilayah Siulangaling datang kesini”, ujarnya singkat melalui telepon, Senin (17/8/2026). (AFS)




















