BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Komitmen terhadap pemberantasan segala bentuk kejahatan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda melaksanakan Press Conference terhadap keberhasil Satreskrim Polres Binjai dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (11/8/2026).
Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan keberhasilan yang di ungkap oleh Satreskrim yakni pengungkapan terhadap kasus pembuangan anak bayi di jalan Radiman Kecamatan Binjai Kota pada hari Minggu 26 Juli 2026 kemarin.
Pelaku berinisial SS (55) perempuan dan RD (31) laki-laki diamankan di jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 wib,
Keduanya dijerat dengan pasal 458 atau 1 Jo pasal 20, 21 subs pasal 270 KUHP dengan ancaman 15 tahun.
Kemudian, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka AI (31), laki-laki, dan sesuai pengakuan dari tersangka, dianya mengakui perbuatannya sebanyak 13 kali dengan TKP yang berbeda dan semuanya diwilayah hukum Polres Binjai. Terhadap AI dijerat dengan pasal 479 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun.
Pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Binjai Timur yang terjadi pada hari Senin 13 Juli 2026, kemudian tersangka H (36), A (40) & L (43) ditangkap petugas pada tanggal 4 Agustus 2026 di Kelurahan S.M. Rejo kecamatan Binjai Timur dan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 447 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
Dari hasil operasi ketupat Toba 2026 yang di ungkap oleh Polres Binjai sebanyak 27 kasus dengan pelaku 34 orang dengan rincian, perjudian 1 kasus, premanisme / pungli 16 kasus, minuman keras 9 kasus dan prostitusi/perzinahan 1 kasus.
Keberhasilan oleh Polres Binjai ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. “Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap segala aksi kejahatan diwilayah hukum Polres Binjai,” cetus R. Bimo Moernanda. (Rudi)




















