MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang putusan praperadilan nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn dengan Pemohon Arjoni dan Termohon Kepolisian Daerah Sumatera Utara, digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8/2026) siang.
Hakim Tunggal Lodewyk Ivandrie Simanjuntak memutuskan, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan.
“Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan para termohon sesuai Surat Penghentian Penyidikan nomor Sp.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026. Memerintahkan para termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap Laporan Polisi nomor LP/B/909/V/2021/POLDA SUMUT tanggal 31 Mei 2021 serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar Lodewyk.
Menyikapi putusan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra SH MH yang merupakan Kuasa Hukum Pemohon, memberikan apresiasi tinggi.
Dikatakannya, seyogyanya praperadilan yang diajukan pihaknya sudah berdasarkan dalil-dalil yang kuat dan bukti-bukti yang kuat. Bahkan dikatakannya pihaknya juga menghadirkan 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli, baik ahli pidana dan ahli fiqih.
” Apa yang telah kami dalilkan itu diamini oleh Hakim Tunggal Praperadilan. Sebelumnya memang sudah ada putusan praperadilan di sini yang menolak permohonan Pak Heri Rahman sebagai tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakannya putusan itu kontruksi hukumnya sudah benar.
Pihaknya meyakini pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti putusan praperadilan ini, meskipun diakuinya di akhir persidangan ada penyampaian sikap banding dari Polda Sumut.
“Cuma kita harus menyampaikan kekecewaan kita ke pihak Polda Sumut karena mereka yang menersangkakan, mereka yang melengkapi alat buktinya, mereka pula yang menghentikan. Begitu permohonan kita dikabulkan hari ini, mereka juga mencoba untuk banding. Ini kan bentuk inkonsistensi Polda Sumut, ” ujar Irvan mengakhiri.
Abang sepupu Arjoni, Safrul Daulay yang menghadiri sidang putusan itu mengaku sangat bersyukur kepada Tuhan atas putusan itu.
Dikatakannya, dia meyakini kebenaran dan juga keadilan akan terungkap, meskipun dirinya memang cukup lelah menjalani perjalanan panjang dalam memperjuangkan keadilan ini.
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Arjoni ke Polda Sumatera Utara pada 31 Mei 2021. Dalam laporan nomor LP/B/909/V/2021/POLDA SUMUT, Arjoni melaporkan dugaan penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalic BK 1264 VQ yang merupakan harta bersama antara dirinya dengan mantan suaminya Heri Rahman.
Sekitar 1 tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2024 penyidikan terhadap laporan itu dimulai dengan surat perintah penyidikan Nomor Sp.Sidik/201/V/2024/Ditreskrimum. Bersamaan dengan itu, disusl dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/133/V/2024/Ditreskrimum.
Berselang 7 bulan, pada tanggal 31 Januari 2025 terlapor Heri Rahman ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/12/1/2025/Ditreskrimum. Namun, penetapan itu coba dilawan Heri Rahman dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Maret 2025,
Dalam permohonan Nomor 20/Pid.Pra/2025/ PN Mdn itu, Polda Sumatera Utara Cq Ditreskrimum Unit IV Subdit III Polda Sumut sebagai termohon. Hasilnya, pada tanggal 29 April 2025, Hakim Tunggal Monita Honeisty Br Sitorus memutuskan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan penetapan tersangka Heri Rahman adalah sah menurut hukum.
Oleh karena itu, Penyidik Polda Sumatera Utara kembali melakukan penyidikan mulai tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan 29 Mei 2026. Namun, karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21), pada tanggal 2 Juni 2026 dilakukan Gelar Perkara Expose di Polda Sumut dihadiri Penyidik, Pengawas Penyidik, Penuntut Umum, Pengawas Penuntut Umum dan Ahli.
Hasilnya, diputuskan bahwa status perkara dihentikan karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana. Ketetapan itu, sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor Sp.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026.
Tidak terima dengan penetapan penghentian penyidikan itu, dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, pada 21 Juli 2026, Arjoni mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Dalam permohonan nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn itu, termohonnya adalah Kapolda Sumatera Utara, Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kasubdit III TP Jatanras Ditreskrimum Poldasu, Kompol Jama K Purba, Plt Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Poldasu, AKP Suyanto Usman Nasution, Penyidik Unit IV Subdit III Ditreskrimum Poldasu, AKP Hardi H Sianipar dan Penyidik Pembantu Unit IV Subdit III Ditreskrimum Poldasu, Brigadir Bachrul J Ritonga.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, pada Selasa (11/8/2026), di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Hakim Tunggal Lodewyk Ivandrie Simanjuntak memutus mengabulkan semua permohonan pemohon secara keseluruhan. (AIN)




















