MEDAN (HARIANSTAR.COM) –Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan satu pengedar dan dua orang pengguna narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Jalan Wonogiri, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Selasa (4/8/2026)
Adapun ketiga tersangka, Y (45) sebagai pengedar, YS (39) dan R (35), diduga sebagai pengguna narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 plastik besar berisi sabu, 4 plastik sedang berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 pipet sekop, 1 timbangan elektrik, 1 lembar tisu, 1 dompet merah, dan uang tunai sebesar Rp120.000,- diduga hasil penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP AR Riza, Selasa (11/8/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar Riza.
Saat penggerebekan, petugas mendapati tersangka Y berada di halaman rumah diduga sedang menunggu calon pembeli narkotika. Tersangka sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti yang dibawanya.
“Tersangka Y sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti saat melihat kedatangan petugas. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka berhasil dikejar dan diamankan beserta barang bukti yang sempat dibuang,” jelasnya.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni YS dan R, diduga sebagai pengguna narkotika dan berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Riza. (RED)




















