• Latest
  • Trending
  • All
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

7 Agustus 2026
BPJS Kesehatan Medan Bahas Peran Media, JKN, hingga Keterbukaan Informasi

BPJS Kesehatan Medan Bahas Peran Media, JKN, hingga Keterbukaan Informasi

28 September 2026
Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

28 September 2026
PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

28 September 2026
Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

28 September 2026
Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

28 September 2026
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

27 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

27 September 2026
Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

27 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

27 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Senin, September 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

by Admin
7 Agustus 2026
in PERISTIWA
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Bayi laki-laki yang ditemukan tidak bernyawa di dalam kardus di Komplek Perumahan Prima, Jalan Bilal, Medan Timur, Selasa (10/2/2026) lalu ternyata sempat hidup sekitar 4 jam.

Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan, dr Mistar Ritonga saat memberi kesaksian di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2026) siang.

Baca Juga

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

” Perkiraan hidup sekitar 4 jam. Terlihat dari warna paru-paru merah muda, mengisi rongga dada dan terasa seperti spons saat ditekan, ” ungkap Dokter Mistar.

Lebih lanjut, ketika Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menanyakan penyebab kematian bayi, dikatakan Dokter Mistar Ritonga diperkirakan dibekap. Hal itu disebutnya karena ditemukan rsapan darah di sekitar bibir. Dikatakannya, hal itu juga menandakan bayi itu lahir dalam keadaan hidup.

” Ada kekerasan tumpul di bibir, seperti dibekap. Kemudian kepala adanya ada memar kulit kepala sebelah belakang menunjukkan ada kekerasan tumpul, ” sambung Dokter Mistar.

Mendengar keterangan saksi ahli, terdakwa SA menbantah. Dikatakannya, dirinya tidak ada membekap. Disebutnya dirinya saat itu mencoba membangunkan bayinya dengan cara menggoyang-goyangkan wajah si bayi denga posisi tangannya di sekitat mulut si bayi. Dikatakannya, hal itu karena bayinya tidak menangis pasca dilahirkannya.

Selain itu, dalam persidangan itu terdakwa mengaku tidak tahu hamil. Disebutnya saat kejadian dirinya bermaksud BAB, ternyata dirinya malah melahirkan. Selain itu, saat ditanya soal darah di sprey, disebutnya itu darah haid. Begitu juga ketika ditanya JPU soal gunting di kamar mandi digunakannya memotong tali pusar bayi, disebutnya tidak dirinya yang mempersiapkan, melainkan memang sudah ada di kamar mandi.

” Saksi-saksi mengatakan bahwa gunting itu sebelumnya berada di bagian depan. Saksi di persidangan sebelumnya juga menyebut bahwa terdakwa pernah memakan nenas muda hingga mengeluarkan gumpalan darah, ” ungkap JPU kesal.

Anehnya, saat Mejelis Hakim menanyakan apakah terdakwa menyesal, tiba-tiba saja terdakwa mengaku menyesal. Dikatakannya dirinya melakukan itu semua karena pacar yang telah menghamilinya, tidak mau lagi bertanggung jawab. Namun saat Mejelis Hakim menyinggung keterangan pacar terdakwa yang hadir sebagai saksi dalam sidang sebelumnya yang mengaku sudah menyampaikan kepada terdakwa untuk siap bertanggungjawab, terdakwa hanya diam.

” Berbelit-belit kamu. Hanya kejujuranmu yang bisa membantu kamu saat ini. Tidak bisa lama-lama ini JPU, Senin tuntutan aja langsung. Ingat kamu, ini masih hukuman dunia, di akhirat ada lagi hukumannya, ” ujar Majelis Hakim sembari mengetuk palu tanda sidang ditunda.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani dalam dakwaannya menyebut terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. JPU juga mendakwa SA dengan Pasal 460 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 270 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (AIN)

Post Views: 302
Tags: Komplek Prima BilalMeninggalMulut DibekapTemuan Bayi
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan
PERISTIWA

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In