MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Setiap aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus mampu menunjukan integritas dalam memberikan pelayanan kepada warga.
Komentar ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan menyikapi kasus yang dilakukan Syerly, Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Sebagai pelayan masyarakat, mereka harus siap melayani dalam kondisi apa pun, baik saat masyarakat sedang senang maupun ketika sedang mengalami kesulitan. Itu adalah konsekuensi sebagai pelayan publik,” ujar Syaiful Ramadhan, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, hal yang telah dilakukan kedua Lurah tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan di Kota Medan agar lebih profesional dan amanah saat menjalankan tugas.
“Sebagai pelayan masyarakat hendaknya memberikan contoh, mengayomi agar masyarakat makin tercerahkan,” katanya.
Terkait sanksi yang dijatuhkan kepada kedua Lurah tersebut, harap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, bisa memberikan efek jera dan menjadi contoh aparatur lainnya.
“Kita apresiasi ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, kita mengharapka, aparatur yang ada bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” harapnya.
Dia juga mengingatkan, perilaku seorang bawahan dapat berdampak terhadap citra pimpinan daerah.
“Tindakan seperti itu bisa merusak marwah Wali Kota sebagai atasannya. Ketika kepala daerah berupaya membangun kepercayaan masyarakat dengan hadir dan mendengar langsung keluhan warga, maka seluruh aparatur harus memiliki semangat yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik,” pesannya.
Untuk diketahui, Lurah Paya Pasir, Syerly, tidak dinonaktifkan. Ia hanya dijatuhi hukuman disiplin ringan serta pembinaan setelah diperiksa oleh Inspektorat Kota Medan karena melanggar kode etik ASN akibat celetukan “Cie, curhat dia bah” kepada warga yang mengadu kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Putra Waas ketika meninjau meninjau perbaikan Jalan Paya Pasir, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Sedangkan, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dibebastugaskan sementara dari jabatan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Penonaktifan tersebut didasari adanya rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan. (ARI)




















