DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Dua pengedar yang kerap mengedarkan kristal haram sabu di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang.
Keduanya dibekuk ketika lagi santai di teras sebuah rumah di Dusun IV, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, Senin (3/7/2026) malam, sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan, yakni MEL (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan inisial REB (20), warga Dusun 1, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
Kepala Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.
“Masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau,” kata Ferry Kusnadi kepada wartawan, Rabu (5/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Ferry Kusnaei, personel Subnit II Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan.
“Kedua pelaku kita amankan saat sedang duduk di sebuah teras rumah,” sebut Ferry.
Dari hasil penggeledahan terhadap MEL, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 24,76 gram dan selembar tisu di kantong celana sebelah kanan pelaku.
Dari pelaku, REB (20), petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,97 gram, timbangan elektrik, satu plastik blok kosong ukuran sedang, dan satu sekop sabu dari pipa plastik.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. (Ari)




















