MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Walikota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa keponakannya sendiri. Nur Erdian yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).
Tampak, Iman Irdian Saragih didampingi belasan pria yang tetap setia mengawalnya hingga ke ruang sidang, sehingga 2 orang security Pengadilan Negeri Medan dikerahkan ke dalam ruang sidang.
Begitu sidang dibuka, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pengangkatan terdakwa Nur Erdian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabid di Dinas Kominfo Tebing Tinggi.
Dengan tegas Iman Irdian mengaku bahwa dirinya yang mengangkat terdakwa sebagai Kabid di Dinas Kominfo Tehing Tinggi dengan alasan saat itu sedang ada kekosongan jabatan.
“Semua sudah dilakukan sesuai, ” ucapnya terputus, dipotong Majelis Hakim dengan pernyataan harusnya dijawab singkat saja dengan kata “benar”.
Selanjutnya, Tim JPU mempertanyakan soal pernyataan saksi Gozali Rahman yang pada sidang sebelumnya yang mengaku melapor kepada Iman Irdian Saragih terkait habisnya internet di Dinas Kominfo Tahun 2025 dan meminta petunjuk terkait pengadaan tahun 2026. Menjawab pertanyaan itu, Iman Irdian mengakui saksi Gozali Rahman melaporkan hal itu pada dirinya.
“Tetapi tidak ada saya memberi petunjuk kepadanya. Kalian kerjakan saja sesuai dengan regulasi, dengan peraturan yang ada karena itu sudah masuk RKPD ABPD 2026,” ungkapnya menjawab JPU.
Saat JPU bertanya apakah Iman Irdian pernah menyuruh terdakwa Nur Erdian untuk mengurus pengadaan internet 2026 di Diskominfo Tebing Tinggi, kembali Iman Irdian mengaku tidak pernah.
Begitu juga saat ditanyakan apakah setiap pengadaan internet di setiap tahunnya di Diskominfo Tebing Tinggi harus meminta petunjuknya, Iman juga mengaku tidak, namun kali ini suaranya lebih keras.
“Saudara jangan tegang. Intonasi suara saudara dijaga. Jawab saja pertanyaannya. Di sini saudara sebagai saksi, kalau di luar memang saudara kepala daerah, ” ungkap Majelis Hakim seketika.
Selepas peringatan Majelis Hakim terhadap Iman Irdian, Tim JPU kembali bertanya pada Iman Irdian terkait kapan Iman mengetahui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 terdakwa, Iman mengaku antara 2 atau 3 hari pasca kejadian, melalui pemberitaan di media massa.
Sementara saat ditanya soal apakah dibenarkan terdakwa Nur Edian menjabat 2 jabatan, ditegaskan Iman boleh dan sudah sesuai aturan.
Diketahui pada Selasa (14/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km. 4 Sei Sikambing, Medan Petisah, Kota Medan, terdakwa Nur Erdian menerima dari terdakwa Heby Afrianti berupa sebuah bungkusan plastik warna hitam berisi amplop putih bertulis “WhizDigital”, berisikan uang tunai sebesar Rp25.000.000 berikut titipan dokumen permohonan pembayaran.
Tidak berselang lama Terdakwa Nur Erdian bersama Heny Afrianti diamankan oleh Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara sekira pukul 18.34 WIB.
Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi ada melaksanakan kegiatan belanja kawat/faksimili/internet/TV/ berlangganan belanja jaringan internet 800 Mbps Dhi. Bandwith Domestik Tahun Anggaran 2026 dengan anggaran APBD yang tersedia sebesar Rp.840.000.000, bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2026.
Proses pemilihan penyedia untuk Pelaksanaan kegiatan belanja kawat/faksmili/internet/TV/berlangganan, belanja jaringan internet 800 Mbps Dhi dilakukan melalui E Purchasing / e-Katalog dilakukan oleh saksi Dedy Saputra dengan cara melakukan Klik terhadap Link Produk PT Whiz Digital Berjaya berupa jaringan/data internet 800 Mbps dengan harga Rp70.000.000, setiap bulannya atau Rp 840.000.000 pertahun. (AIN)




















