• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Denda Mitsubushi Corporation Rp 1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi  Akuisisi PT COATES HIRE INDONESIA

KPPU Denda Mitsubushi Corporation Rp 1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi  Akuisisi PT COATES HIRE INDONESIA

30 Juli 2026
Hari Jadi Pakpak Bharat Ke-23 Bupati: Terimakasih Kepada Segenap Tokoh Pemekaran

Hari Jadi Pakpak Bharat Ke-23 Bupati: Terimakasih Kepada Segenap Tokoh Pemekaran

30 Juli 2026
Rico Waas: Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

Rico Waas: Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

30 Juli 2026
PSMS Medan Kalah dari Persebaya, Ini Kata Eko Purdjianto!

PSMS Medan Kalah dari Persebaya, Ini Kata Eko Purdjianto!

30 Juli 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

29 Juli 2026
Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

29 Juli 2026
Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

29 Juli 2026
Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

29 Juli 2026
Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

29 Juli 2026
22 Pejabat Manajerial Pemko Medan Dilantik, Sekda: Ambisi Tak Boleh Kalahkan Integritas

22 Pejabat Manajerial Pemko Medan Dilantik, Sekda: Ambisi Tak Boleh Kalahkan Integritas

29 Juli 2026
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

29 Juli 2026
Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

29 Juli 2026
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Denda Mitsubushi Corporation Rp 1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi  Akuisisi PT COATES HIRE INDONESIA

by Ratih
30 Juli 2026
in EKONOMI
KPPU Denda Mitsubushi Corporation Rp 1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi  Akuisisi PT COATES HIRE INDONESIA
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPUM/2026 yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu, (29/7/2026).

Baca Juga

Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026

Gubernur BI Mundur, IHSG Dan Rupiah Melemah

Majelis Komisi yang diketuai Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana, dengan Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota, menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Dalam persidangan terungkap bahwa pengambilalihan 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation berlaku efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan.

Mitsubishi Corporation merupakan perusahaan perdagangan umum yang menjalankan kegiatan usaha di berbagai sektor, termasuk energi, sumber daya mineral, infrastruktur, dan pangan. Adapun PT Coates Hire Indonesia bergerak di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 31 Mei 2024.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 19 Juni 2024 atau 11 hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan. Selama proses persidangan, Mitsubishi Corporation mengakui bahwa keterlambatan tersebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam menyampaikan dokumen kepada KPPU.

Terlapor juga dinilai bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan, antara lain dengan menghadiri persidangan, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta mengajukan permohonan persidangan cepat dan keringanan sanksi.

Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar. Selain membayar denda, Mitsubishi Corporation diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan dan menyampaikan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan. Majelis Komisi juga memerintahkan Mitsubishi Corporation untuk menyerahkan jaminan 20% dari nilai denda, jika mengajukan keberatan.

Sebagai informasi, kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU merupakan salah satu instrumen utama dalam pengawasan transaksi merger, konsolidasi, dan akuisisi.

Melalui mekanisme tersebut, KPPU dapat memastikan bahwa perubahan struktur pasar tidak menimbulkan potensi berkurangnya persaingan usaha yang sehat maupun merugikan kepentingan masyarakat. (*)

 

 

 

Post Views: 39
Tags: denda Rp1 miliarketerlambatan penyampaian notifikasiKomisi Pengawas Persaingan UsahaKPPU denda MitsubishiMitsubishi Corporationpengambilalihan sahamPT Coates Hire Indonesiasanksi administratif
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan
EKONOMI

Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

29 Juli 2026
Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026
EKONOMI

Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026

28 Juli 2026
Gubernur BI Mundur, IHSG Dan Rupiah Melemah
EKONOMI

Gubernur BI Mundur, IHSG Dan Rupiah Melemah

27 Juli 2026
KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas
EKONOMI

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

26 Juli 2026
Bank Indonesia Perkuat Daya Tarik Investasi Sumatera melalui Sumatra Investment Day 2026
EKONOMI

Bank Indonesia Perkuat Daya Tarik Investasi Sumatera melalui Sumatra Investment Day 2026

25 Juli 2026
BI dan IFC Gelar Medan Fashion Trend 2026, Dorong Wastra Sumut Tembus Pasar Global
EKONOMI

BI dan IFC Gelar Medan Fashion Trend 2026, Dorong Wastra Sumut Tembus Pasar Global

24 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In