SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Bupati Samosor Vandiko Timotius Gultom bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Penandatangan PKS Tripartit dilakukan di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB) Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Hal ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan Bersama pemerintah daerah untuk kembali optimalisasi penerimaan negara.
Turut mendampingi Bupati, Kepala BPKPD Melva Siboro. Ada 112 Pemda lainnya yang mengikuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V, sehingga secara keseluruhan ada 367 Pemda yang sudah menjalin PKS dari total 552 Pemda seluruh Indonesia.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun serta mengalirkan data atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
“Bila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Pemerintah pusat maupun daerah, memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” sebutnya.
PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, para kepala daerah diajak untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital.
Bupati Vandiko menyampaikan, Pemkab Samosir sangat senang dengan adanya PKS ini dan berharap PAD Kabupaten Samosir akan semakin meningkat. “Dengan adanya PKS ini, data dan informasi wajib pajak akan semakin akurat dan pemungutan pajak juga semakin optimal, sehingga kita optimis dengan PKS ini PAD Samosir akan semakin meningkat” ucapnya.
Sejak PKS tahap I dilakukan pada 2019 lalu, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 Pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak dan peningkatan kapasitas aparatur Pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK. (JB Rumapea)


























