PALAS (HARIANSTAR.COM)– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas kembali menaburkan spanduk larangan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas, Selasa (23/6/2026).
Langkah antisipatif ini dilakukan untuk memastikan ketepatan takaran volume BBM sekaligus menjamin hak-hak konsumen agar terhindar dari praktik kecurangan.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan melekat terhadap ketersediaan dan keabsahan operasional SPBU di wilayah tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan jujur dan sesuai aturan. Hari ini, tim bergerak di dua titik utama, yaitu SPBU Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, dan SPBU Desa Pasir Julu, Kecamatan Sosa Julu,” ujar AKP Irwansah.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Padang Lawas, AIPDA W. S. Hasibuan, ini turut menggandeng Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Padang Lawas, Maghdalena Harahap.
Dalam pemeriksaan di SPBU Desa Hutalombang, petugas menemukan adanya satu unit mesin nozel pengisian yang mengalami kendala teknis pada stasiun 5 yang saat ini sedang dinonaktifkan.
Berdasarkan wawancara singkat dengan manajer dan pihak humas SPBU, kerusakan terjadi pada sistem sensor pengisian.
“Pihak manajemen SPBU menjelaskan bahwa sensor pengisian tiba-tiba mengalami error saat operator sedang bekerja. kemudian, pihak SPBU mengundang pihak Pertamina untuk melakukan pengecekan. Saat ini, nozel di stasiun tersebut telah dinonaktifkan sementara waktu, menunggu kedatangan tim ahli dari Pertamina untuk perbaikan,” jelas AKP Irwansah Sitorus.
Guna memastikan transparansi, petugas kepolisian juga meminta dokumen hasil tera atau pengecekan terakhir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang terhadap mesin-mesin nozel di SPBU tersebut.
Pasang Spanduk Himbauan dan Tindak Lanjut
Selain melakukan pengecekan fisik mesin, personel Sat Reskrim Polres Padang Lawas bersama Diskoperindag juga memasang spanduk himbauan di area SPBU. Spanduk tersebut memuat peringatan keras agar pengelola SPBU mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melakukan manipulasi yang merugikan masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas jika menemukan adanya indikasi kecurangan takaran maupun penimbunan BBM.
Ke depan, Polres Padang Lawas berencana memperketat pengawasan secara intensif dan berkala dengan melibatkan instansi terkait guna menjaga kondusivitas serta stabilitas ekonomi daerah. Hingga kegiatan berakhir, situasi di kedua lokasi terpantau aman, kondusif, dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal. (AH)



























