PALAS (HARIANSTAR.COM) – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menggelar pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia pada Selasa (5/5/2026), di depan kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Pengamanan ini dipimpin oleh Kabag OPS AKP Aman Putra Bangunsyah SH, dengan tujuan untuk menjaga kelancaran jalannya aksi dan memastikan keamanan baik bagi para demonstran maupun masyarakat sekitar.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Mahasiswa Islam Indonesia menyuarakan beberapa tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Dalam pelaksanaannya, para mahasiswa melakukan orasi secara damai dan tertib di depan kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan, dengan harapan Pengadilan Negeri Sibuhuan mendengarkan aspirasi yang mereka sampaikan.
Adapun Tuntutan dari Mahasiswa Islam Indonesia Meminta Ketua Pengadilan Tinggi negeri di Medan untuk menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya atas Banding kejaksaan negeri Padang Lawas untuk kasus terdakwa, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang divonis Hakim PN Sibuhuan 5 tahun atas kasus Narkotika
Mendesak komisi /yudisial Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap majelis hakim yang memutus perkara bandar narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang divonis 5 tahun dan mendesak Mahkamah Agung mencopot SK Hakim dan Ketua PN Sibuhuan.
“Desak Mahkamah Agung RI, beri sanksi untuk tidak lagi bisa bersidang dalam kasus apapun kepada seluruh majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan, karena disinyalir melanggar kode etik hakim,” ungkap pengunjuk rasa.
“Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar di tegakkan dan mendukung Polres Palas berantas narkoba dan sikat habis, Bandar, pengedar narkoba di Padang Lawas,” sambungnya.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK melalui Kabag OPS AKP Aman Putra Bangunsyah menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah adanya potensi gangguan keamanan menurunkan Personil sebanyak 42 personil untuk melakukan pengamanan unjuk rasa tersebut.
“Kami mengutamakan pengamanan secara humanis dan dialogis, serta memastikan bahwa hak berdemonstrasi dihormati, namun juga menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan semua pihak,” ujar AKP Aman Putra Bangunsyah
Saat di konfirmasi ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan terkait tuntutan Mahasiswa Islam Indonesia melalui Humas Pengadilan Negeri Riski Pratama menjelaskan jika putusan berdasarkan fakta persidangan.
“Bahwa putusan atas nama terdakwa Alwin telah diputus berdasartian fakta persidangan yang diperoleh berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam oersidangan. Saat ini putusan tersebut sedang dalam proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan,” Ujar Humas Pengadilan Negeri Sibuhuan Riski Pratama.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan Polres Palas berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip keamanan, ketertiban, dan keselamatan, baik bagi peserta unjuk rasa maupun masyarakat umum yang berada di sekitar lokasi aksi.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan himbauan kepada mahasiswa untuk tetap menjalankan aksi dengan damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Aksi unjuk rasa ini berakhir dengan tertib, tanpa adanya insiden atau gangguan keamanan. Polres Palas akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa setiap kegiatan masyarakat, termasuk unjuk rasa, dapat berlangsung dengan aman dan damai. (AH)



























