KUALA LUMPUR (HARIANSTAR.COM) –
Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur kembali memfasilitasi pemulangan 217 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari sejumlah Depot Tahanan Imigrasi di Malaysia ke tanah air.
Hal itu merupakan bagian dari komitmen perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Para PMI dipulangkan menggunakan penerbangan komersial menuju lima debarkasi yakni Mataram 22 orang, Banda Aceh 37 orang, Medan 73 orang, Surabaya 27 orang, dan Jakarta 58 orang. Juga dari Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam keterangan resmi KBRI Kuala Lumpur, Kamis (23/4/2026) mengatakan, sebagian besar PMI yang dipulangkan termasuk dalam kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, mereka yang dalam kondisi sakit, serta individu yang telah cukup lama berada di depot sehingga harus dipulangkan. Oleh karena itu, pemulangan ini menjadi langkah penting untuk memberikan pelindungan kemanusiaan dan kepastian bagi mereka.
Dalam pemulangan ini sebanyak 49 orang WNI yang sebelumnya ditangkap pada saat operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Setia Alam, Selangor, pada 3 April 2026 lalu.
Proses pemulangan dilaksanakan melalui koordinasi erat antara KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas setempat, khususnya Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM), serta koordinasi dengan instansi terkait di tanah air, termasuk KP2MI, guna memastikan kelancaran proses pemulangan hingga penanganan lanjutan setibanya di Indonesia.
Pemulangan ini merupakan gelombang ketiga sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya KBRI Kuala Lumpur juga telah memfasilitasi pemulangan WNI pada bulan Februari dan Maret 2026. Upaya ini mencerminkan konsistensi KBRI Kuala Lumpur dalam memastikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak WNI, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan.
KBRI Kuala Lumpur juga mengimbau seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk senantiasa mematuhi peraturan dan hukum negara setempat, serta memahami hak dan kewajibannya selama bekerja atau tinggal di luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan merupakan langkah utama dalam mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.
Adapun permasalahan yang dihadapi PMI tersebut berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian (overstay) serta beberapa kasus pidana.
Namun KBRI menegaskan pendekatan yang diambil tetap seimbang antara penghormatan terhadap hukum negara setempat dan perlindungan hak dasar warga negara Indonesia.
“KBRI Kuala Lumpur terus berkomitmen untuk memberikan pelindungan optimal bagi WNI, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran mengenai migrasi yang aman dan bertanggung jawab,” tegas pernyataan tersebut.



























