JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengucapan sumpah jabatan ini menandai penguatan kepemimpinan kelembagaan OJK dalam menghadapi dinamika sektor jasa keuangan ke depan.
“Pengisian jabatan strategis di Dewan Komisioner OJK merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendorong pendalaman pasar keuangan nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lima anggota yang dilantik merupakan hasil penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang dilantik yakni:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032;
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031;
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen;
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto;
- Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan;
- Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Lebih lanjut, Ismail menambahkan bahwa OJK akan terus memperkuat perannya dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengawasan terintegrasi serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
“Kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama. Karena itu, OJK akan terus mendorong edukasi keuangan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” tegas Friderica.
OJK juga akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, jajaran OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (RED)



























