MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Selain mengungkap jaringan narkoba di Labuhanbatu, Tim Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga menggerebek sebuh rumah di Jalan Bunga Rampe IV, Desa Jati Kesuma, Namorambe, tepatnya di Komplek River Valley Resort Home, Kamis (12/2/2026).
Dari rumah itu, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 6 Kg dan Mengamankan seorang pria bernama Zulhamudin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 4 Subdit 1 yang dipimpin Akbp Tommy Aruan melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku.
“Kita mendobrak rumah disaksikan Kepala Dusun setempat. Di dalam kita temukan Zulhamudin dan barang bukti sabu yang dibungkus kemasan teh Cina merek Guan Yin Wang warna hijau,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026).
Saat diinterogasi, Zulhamudin mengaku jika barang haram itu merupakan milik A. Setiap distribusi, ia mengaku menunggu perintah A. Ia pun mengaku mendapat upah Rp 4 juta per kilogramnya jika berhasil diantarkan.
“Saat kita mencoba menghubungi nomor telepon yang disebutkan, nomor tersebut sudah tidak aktif,” tuturnya.
Atas temuan itu, petugas pun memboyong Zulhamudin beserta barang bukti ke Polda Sumut. Petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu A yang diduga kuat merupakan bandar besarnya.
“A kita duga sebagai pengendali jaringan ini. Kita masih mengembangkan ini untuk menangkap A,” ujarnya.



























