LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil ringkus seorang perampok bersenjata pisau cutter di Toko Adil Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumut.Senin (16/2/2026)
Penangkapan pelaku perampokan dengan bersenjata pisau cuttee ,berdasarkan laporan dari pihak korban dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/13/II/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 13 Februari 2026.
Aksi kejahatan tersebut di lakukan oleh seorang pelaku berinisial MN alias Aseng (39) warga jalan Tanjung Gg Makam Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Kejadian perampokan itu terjadi pada hari Jumat 13 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Pelapor Putri Darma Yanti (23) Warga Dusun III Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat,
Pelapor sebagai karyawan toko, saat itu sedang berjualan di Toko ADIL yang terletak di Jalan Sudirman, Kemudian entah dari mana tersangka datang untuk meminta air minum ,tetapi tidak diberi oleh pelapor,
Kemudian tersangka memaksa masuk dengan cara mendorong meja stelling kaca, setelah berhasil masuk, lalu mengatakan sambil mengancam “Ku matikan kau ,Jagan main – main sama aku ” Sambil menodongkan (mengarahkan) pisau cutter kearah pelapor.
Karena takut hal yang tidak di inginkan, pelapor mundur ke belakang menuju ruang tengah, lalu tersangka meminta uang. Karena merasa terancam, pelapor menunjuk laci sehingga tersangka membuka laci yang didalamnya berisi uang , tersangka pun langsung mengambil uang sekitar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian pergi meninggalkan pelapor sambil berkata ” Jagan kau lapor Polisi,Nanti kumatikan kau ”
Atas kejadian tersebut Putri sebagai pelapor mengalami takut dan trauma dan atas kejadian tersebut, korban pemilik toko Vici Wira merasa keberatan sehingga mengadukan hal tersebut ke Polsek Tanjung Pura untuk di lakukan penyelidikan.
Dalam kejadian perampokan di Toko Adil Jalan Sudirman Tanjung Pura .Kapolsek Tanjung Pura AKP Mimpin Ginting SH di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Nico Calvin SH Minggu (16/2/2026) siang ,melalui via telpon seluler WhatsApp membenarkan hal kejadian tersebut ,
” Atas laporan dari pihak korban,Senin 16 Februari 2026 sekira pukul 03.45 WIB, Kapolsek Tanjung Pura menerima informasi keberadaan tersangka dan memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penangkapan tersangka.
Tim Reskrim menerima informasi bahwa tersangka sedang berdiri di Jalan Sudirman Tanjung Pura tepatnya di pinggir jalan.Tanpa buang waktu,tim Reskrim langsung meringkus tersangka dan di lakukan introgasi kepada tersangka
Saat di lakukan introgasi, tersangka mengaku berinisial MN alias Aseng serta mengakui perbuatannya juga turut ditemukan padanya sebilah pisau cutter pada bagian saku celana sebelah kanan depan.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura,yang mana tersangka terjerat dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 479 subs Pasal 477 dari UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana di wilkum Polsek Tanjung Pura.” Sebut Kanitres saat dihubungi melalui seluler. (RED)



























