JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam tingkat kepatuhan Wajib Pajak, terutama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan hanya mencapai 39 SPT. Lonjakan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax, sekaligus meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak sekadar angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik. “Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya terdapat semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari adalah sebagai berikut:
Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):
-
Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
-
Orang Pribadi Non-Karyawan: 11 SPT
-
Badan IDR: 23 SPT
-
Total: 39 SPT
Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026):
-
Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
-
Orang Pribadi Non-Karyawan: 1.498 SPT
-
Badan USD: 3 SPT
-
Badan IDR: 574 SPT
-
Total: 8.160 SPT
Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat
Sejalan dengan meningkatnya pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, dengan rincian:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
-
Wajib Pajak Badan: 817.228
-
Instansi Pemerintah: 88.409
-
PMSE: 221
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax, terdiri atas:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi: 65.184
-
Wajib Pajak Badan: 3.794
-
Instansi Pemerintah: 168
Rosmauli menilai data tersebut menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.
Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan
DJP, lanjut Rosmauli, terus memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax.
“Wajib Pajak dapat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan panduan yang tersedia melalui media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.
Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan.
“Apabila mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” tambah Rosmauli.
Imbauan DJP
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.



























