• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I

Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I

25 November 2025
BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2016  Bersama Pj Sekdakab Palas

BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2016  Bersama Pj Sekdakab Palas

13 Mei 2026
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

13 Mei 2026
Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

13 Mei 2026
Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

13 Mei 2026
Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

13 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos 

13 Mei 2026
HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional

HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional

13 Mei 2026
Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun  ​

Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun ​

13 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

12 Mei 2026
Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL

Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL

12 Mei 2026
Polisi Gelar Police Go To School di SMKS Pencawan Medan, Edukasi Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Polisi Gelar Police Go To School di SMKS Pencawan Medan, Edukasi Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

12 Mei 2026
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I

by Admin
25 November 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH, dan Katim Penyidik Viktor, SH, MH, dalam konferensi pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).

Baca Juga

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

Sat Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli Blue Light

Empat Begal Terowongan Tembung Ditangkap

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000.000.

“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land adalah sebesar Rp263.435.080.000. Kerugian ini timbul karena tidak dipenuhinya kewajiban menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang telah berubah menjadi HGB,” jelas Kajati.

Harli menjelaskan, hilangnya aset negara tersebut terjadi akibat permufakatan jahat para tersangka, yaitu Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP sejak 2020 hingga sekarang, Askani SH, MH selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022–2025.

Dengan pengembalian yang dilakukan PT NDP pada hari ini, seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah berhasil dipulihkan.

“Pengembalian ini menunjukkan adanya niat baik dari pihak terkait. Seluruh kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini telah dikembalikan oleh pelaku kepada negara melalui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Harli.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menambahkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya mengedepankan aspek represif, tetapi juga keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan bagi publik.

“Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk upaya kami untuk memulihkan hak-hak negara, sekaligus menjamin kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Indra juga menegaskan bahwa hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap dilindungi, dan operasional perusahaan harus tetap berjalan selama tidak bertentangan dengan hukum.

“Kami mengimbau para konsumen agar tetap tenang dan tidak terprovokasi jika ada upaya ilegal terkait penguasaan aset yang masih berperkara,” katanya.

Uang pengembalian tersebut, kata Indra, telah dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. (TK-1)

Post Views: 172
Tags: AsetkasusKejati SumutKerugian NegaraPengembalianPTPN I
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok
HUKUM&KRIMINAL

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

13 Mei 2026
Sat Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli Blue Light
HUKUM&KRIMINAL

Sat Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli Blue Light

12 Mei 2026
Empat Begal Terowongan Tembung Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Empat Begal Terowongan Tembung Ditangkap

11 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

11 Mei 2026
Patroli Skala Besar di Belawan Brimob Polda Sumut Temukan Berbagai Sajam hingga Miras
HUKUM&KRIMINAL

Patroli Skala Besar di Belawan Brimob Polda Sumut Temukan Berbagai Sajam hingga Miras

10 Mei 2026
Polsek Medan Kota Amankan Pelaku Pencurian Cincin Emas
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Amankan Pelaku Pencurian Cincin Emas

10 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In