• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

24 September 2025
Polsek Batunadua Bersama Warga Bongkar Gubuk  Lokasi Penyalahgunaan Narkoba 

Polsek Batunadua Bersama Warga Bongkar Gubuk  Lokasi Penyalahgunaan Narkoba 

15 Mei 2026
Pastikan Distribusi BBM Berjalan Sesuai Aturan, Polres Tapsel Lakukan Langkah Preventif

Pastikan Distribusi BBM Berjalan Sesuai Aturan, Polres Tapsel Lakukan Langkah Preventif

15 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut  Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Tetap Optimal Selama Libur Panjang 

Pertamina Patra Niaga Sumbagut  Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Tetap Optimal Selama Libur Panjang 

15 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

15 Mei 2026
Bupati Madina Bawa Sejumlah Kadis Studi ke Garut, Tiru Pengembangan Serai Wangi

Bupati Madina Bawa Sejumlah Kadis Studi ke Garut, Tiru Pengembangan Serai Wangi

15 Mei 2026
Semangat Sambut Idul Adha di Padang Lawas Menggema, Gelar Roadshow Selama 6 Hari 

Semangat Sambut Idul Adha di Padang Lawas Menggema, Gelar Roadshow Selama 6 Hari 

15 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

14 Mei 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Mei 2026
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

14 Mei 2026
Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

14 Mei 2026
Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

14 Mei 2026
Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

14 Mei 2026
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

by Admin
24 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMAN 19 Medan terkait dugaan korupsi dana BOS Tahun 2022 sampai 2023.

Kedua tersangka yang ditahan yaitu, berinisial EY selaku bendahara dan TJT selaku pihak swasta Penyedia Barang.

Baca Juga

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

Tersangka EY selaku Bendahara pada SMAN 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.

TJT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMAN 19 Medan ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2025 sampai dengan 11 Oktober 2025.

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Kurniawan Barus SH dalam keterangannya mengatakan, bahwa penyidik melakukan penahanan di rutan terhadap masing-masing tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

“Penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Dalam kasus ini, jelasnya, perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Dipaparkan Daniel, tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 19 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana BOS pada SMAN 19 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Tak sesuai juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp 1.796.220.000,- b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp 1.796.220.000,-. Jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.592.440.000.

“Akibat perbuatan para tersangka bersama – sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 219
Tags: Dana BosKejaksaanKejatisukorupsi
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

15 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

14 Mei 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Mei 2026
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

14 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Gerak Cepat Cek Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Kutalimbaru Gerak Cepat Cek Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame

14 Mei 2026
Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan

14 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In