• Latest
  • Trending
  • All
Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy

Rommy Van Boy Minta Wali Kota Medan Pecat Oknum Camat dan Lurah Terbukti Konsumsi Narkoba

3 Juni 2025
Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

23 September 2026
Plt. Bupati Langkat Ajak Teladani Rasulullah SAW, Perkuat Persatuan

Plt. Bupati Langkat Ajak Teladani Rasulullah SAW, Perkuat Persatuan

23 September 2026
Sidak Puskesmas dan SMPN 1 Stabat, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan

Sidak Puskesmas dan SMPN 1 Stabat, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan

23 September 2026
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Minta Kontraktor Rawat Gedung Hingga Habis Masa Pemeliharaan

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Minta Kontraktor Rawat Gedung Hingga Habis Masa Pemeliharaan

23 September 2026
Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

23 September 2026
Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

23 September 2026
Zakat Diharapkan Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat Langkat

Zakat Diharapkan Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat Langkat

23 September 2026
Plt. Bupati Minta Bank Sumut Perkuat Layanan untuk Langkat

Plt. Bupati Minta Bank Sumut Perkuat Layanan untuk Langkat

23 September 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

Plt. Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

23 September 2026
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

23 September 2026
Kapolsek Hutaimbaru Traktir Siswa SLB Jajan dan Ajak Bersahabat dengan Polisi

Kapolsek Hutaimbaru Traktir Siswa SLB Jajan dan Ajak Bersahabat dengan Polisi

23 September 2026
Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

23 September 2026
Kamis, September 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Rommy Van Boy Minta Wali Kota Medan Pecat Oknum Camat dan Lurah Terbukti Konsumsi Narkoba

by redaksi2
3 Juni 2025
in POLITIK
Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy

Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy

FacebookWhatsappTelegram

Medan. Bendahara Fraksi Golkar DPRD Medan Rommy Van Boy minta Wali Kota Medan Rico Waas memberikan sanksi tegas kepada 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan selaku Camat dan Lurah yang terbukti positif mengonsumsi Narkoba.

Tindakan Lurah dan Camat sebagai perpanjangan tangan Wali kota dinilai telah mencoreng kepemimpinan di jajaran Pemko Medan.

Baca Juga

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

“Pecat Camat dan Lurah yang terbukti konsumsi Narkoba. Tidak cukup hanya dicopot tetapi harus dipecat dari PNS. Guna memberi efek jera dan juga contoh tegas bagi pelaku tindak kejahatan ,” ujar Rommy.

Rommy mengaku sangat menyayangkan ASN dan pejabat di Pemko Medan masih ada terlibat Narkoba. Untuk itu, Rommy Van Boy (foto) berharap ke Wali Kota supaya tes urine bebas Narkoba dilakukan berkelanjutan. “Tes urine juga kita minta kepada seluruh ASN jajaran Pemko Medan,” pinta Rommy.

Sebagaimana diketahui, keempat jajaran kewilayahan di lingkungan Pemko Medan yang terindikasi positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (26/4/2025).

Dan hasilnya akhirnya diungkap dalam konferensi pers yang digelar Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).

Adapun keempat jajaran kewilayahan tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL. Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua Minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Plt Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan didampingi sejumlah pejabatnya menjelaskan, berdasarkan Kesimpulan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.

“Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” kata Toga Panjaitan.

Kemudian Camat Medan Barat HS, jelas Toga Panjaitan, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi. Dikatakannya, yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.

“Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” jelasnya.

Lalu Lurah Gaharu HSS, ungkap Toga Panjaitan, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). “Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, imbuh Toga Panjaitan, Lurah Petisah Hulu EEL. Hasil Kesimpulan, jelasnya, korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis Ganja. “Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi,” ujarnya.

Menurut Toga Panjaitan, keempat jajaran kewilayahan ini merupakan korban penyalahgunaan, kecuali mereka itu jaringan pengedar dan bandar sehingga pasti dilakukan proses hukum peradilan. “Tapi kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya,” paparnya.

Terkait itu, kata Toga Panjaitan, terhadap keempat jajaran kewilayahan itu akan dilakukan pendalaman lagi. “Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami,” terangnya.

(mdc/zan)

Post Views: 187
Tags: Konsumsi NarkobaLurahPecat Oknum CamatRommy Van BoyWali Kota Medan
ShareSendShare
redaksi2

redaksi2

Baca Juga

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu
POLITIK

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

3 September 2026
Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal
POLITIK

Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

2 September 2026
DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat
KOTA MEDAN

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap
NUSANTARA

DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

8 Agustus 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030
POLITIK

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG
POLITIK

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In