• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Tak Sesuai Juknis, Kegiatan Dana Desa di Siabu Disorot GNPK RI

Diduga Tak Sesuai Juknis, Kegiatan Dana Desa di Siabu Disorot GNPK RI

9 Juli 2025
Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Kebingungan

Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Kebingungan

14 September 2026
Marnia Masuk Pasar Medan, Bawa Komitmen Salurkan 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

Marnia Masuk Pasar Medan, Bawa Komitmen Salurkan 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

13 September 2026
PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

13 September 2026
Sampaikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kebersihan

Sampaikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kebersihan

13 September 2026
Sosper IX Muslim Harahap: Warga Marelan dan Labuhan Minta Aktivasi IKD Lebih Proaktif

Sosper IX Muslim Harahap: Warga Marelan dan Labuhan Minta Aktivasi IKD Lebih Proaktif

13 September 2026
Jembatan Penghubung Diantara Dua Dusun di Langkat Akan Dibangun Tahun Ini

Jembatan Penghubung Diantara Dua Dusun di Langkat Akan Dibangun Tahun Ini

13 September 2026
Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

13 September 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

13 September 2026
Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan

Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan

13 September 2026
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya

13 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

13 September 2026
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

12 September 2026
Senin, September 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Tak Sesuai Juknis, Kegiatan Dana Desa di Siabu Disorot GNPK RI

by Admin
9 Juli 2025
in HUKRIM
Diduga Tak Sesuai Juknis, Kegiatan Dana Desa di Siabu Disorot GNPK RI

Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumut, Yulinar Lubis.

FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Dugaan korupsi kegiatan sosialisasi 3 Pilar sumber anggaran Dana Desa (DD) 2025 di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Demikian ditegaskan Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumut, Yulinar Lubis kepada wartawan, Rabu (09/07/2025).

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Yulinar mengungkapkan dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara dan harus menjadi atensi Kejati Sumut untuk dituntaskan, sebab ada persekongkolan jahat dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

“Sama kita ada RAB kegiatan itu, dan pelaksanaannya dilapangan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana ( juklak) dan petunjuk teknis ( juknis) yang diatur. Dari investigasi tim lapangan, ada 2 kegiatan yang dibuat bersamaan dan waktu pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang ada di RAB. Sehingga dugaan kita ada korupsi disana,”sebutnya.

Diketahui anggaran untuk satu kegiatan program 3 pilar yang melakukan penyuluhan/sosialisasi sebesar Rp.5.320.000 x 2 dengan total Rp.10.640.000/desa yang ada di Kecamatan Siabu.

Dan berdasarkan informasi dan data yang dihimpun sebanyak 26 desa yang ada di Kecamatan siabu telah dikumpulkan di SMAN 2 Siabu pada tanggal 28 Juni 2025 lalu.

“Seharusnya, berdasarkan juklak dan juknis yang ada di RAB, kegiatan sosialisasi 3 pilar itu dilaksanakan di setiap desa, bukan di satukan. Dan kegiatan ini sesuai RAB dilaksanakan selama 8 jam dalam setiap kegiatan bukan 2 jam seperti yang kita temukan di SMAN 2 Siabu kemaren,”ungkapnya.

Yuli pun menegaskan amat sangat menyanyangkan apa yang dilakukan Camat Siabu, Putra Sudrajat dalam mengkodinir kegiatan ini. Seharusnya, pimpinan kecamatan itu menjalankan kegiatan ini sesuai dengan apa yang telah diatur dalam RAB kegiatan.

Sedangkan itu beberapa Kepala Desa yang ada di kecamatan Siabu sempat dikonfirmasi wartawan terkait ini. Mereka sempat enggan memberikan keterangan karena takut. Tetapi karena merasa selama ini juga mendapat tekanan, akhir mereka buka suara.

“Sebenarnya pak dari 26 desa yang ada di Kecamatan siabu, hanya 4 desa pencairan tahap pertama yang harus melaksanakan kegiatan 3 pilar ini. Sisanya 22 desa lagi itu pelaksanaannya untuk pencairan dana desa tahap 2,”terangnya.

Tapi pak lanjutnya, kita mendapat intimidasi bila tak serentak melaksanakan kegiatan ini dengan ucapan Pak Camat nanti kami akan mendapat masalah bila tak melaksanakannya. Akhirnya kami ambil kebijakan untuk melakukan dana pendahuluan pak.

“Anggaran untuk kegiatan itu sudah tidak ada lagi pak, karena sudah kita setorkan semua kepada kasi PMD Kecamatan Siabu, Sidori. Jadi bila ada pun pemberitahuan Camat untuk dilaksanakan kembali setelah di SMAN 2 Siabu itu, dari mana lagi anggarannya pak,”keluhnya sedih.

Diketahui program 3 pilar ini adalah sosialisasi hukum dan Kamtibmas yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian dan TNI sebagai narasumber/pembicara. Dan berdasarkan juklak dan juknisnya harus dilaksanakan di setiap desa selama 8 jam/kegiatan, bukan di kumpulkan dalam satu tempat.

Sementara itu Camat Siabu, Putra Sudrajat ketika dikonfirmasi terkait ini, Rabu (02/07/2025) lalu menyebutkan akan kembali melaksanakan kegiatan ini perdesa setelah HUT Bhayangkara ke 79 selesai.

Lalu, beredar tabel di group Whatsapp Kades Se-kecamatan Siabu bahwa akan dilaksanakan kembali mulai tanggal 7 Juli 2025 yang diawali dari desa Sihepeng Raya.

Namun berdasar investigasi kegiatan itu belum ada terlaksana, hingga di tanggal 8 Juli 2025 di Desa Sihepeng Sada dan tanggap 9 Juli 2025 di desa Sihepeng Dua. (AFS)

Post Views: 280
Tags: Dana DesaGNPK-RIKejatikorupsi
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

13 September 2026
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat
HUKRIM

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

12 September 2026
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan
HUKRIM

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

11 September 2026
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara
HEADLINE

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP
HUKRIM

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim
HUKRIM

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In