• Latest
  • Trending
  • All
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan

Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan

20 Mei 2025
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

9 Oktober 2026
Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

9 Oktober 2026
Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

9 Oktober 2026
Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

8 Oktober 2026
Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

8 Oktober 2026
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

8 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

7 Oktober 2026
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan

by Yunsigar
20 Mei 2025
in HUKRIM
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal (Madina) kembali menggelar sidang dua terdakwa tambang ilegal Kotanopan atau Penambangan Tanpa Izin ( PETI) Ahmad Farwis dan Alfianda Tarigan,untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari kepolisian, Selasa (20/5/2025).

Sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan tersebut yakni Kristian Situmeang, Muhammad Zulkani, Aguswanto dan Zulfikar Siregar yang merupakan saksi dari Kepolisian yang melakukan penangkapan.

Baca Juga

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Saksi Kristian Situmeang di hadapan majelis hakim PN Madina yang diketuai Hasnul Tambunan SH MH secara tegas menyatakan, penangkapan kedua terdakwa diawali dengan adanya perintah dari Kapolres Madina agar kegiatan tersebut dihentikan.

” Jadi sebelum penangkapan saya sudah ngechat terdakwa Farwis agar kegiatan tersebut dihentikan, namun Farwis mengatakan mengaku mendapat perintah dari bosnya Rizky Fajri agar kegiatan penambangan ilegal itu tetap lanjut,” ucap saksi.

Pengakuan saksi Kristian tersebut sontak membuat ketua Majelis hakim kaget, Lho kenapa gak dilakukan pengembangan, tanyanya heran.

Saksi pun berdalih, bahwa dirinya bekerja berdasarkan perintah.”Itu tergantung penyidik Polres pak Hakim,” ucapnya.

Namun ketika keterangan saksi ditanyakan ke terdakwa Farwis justru menyebutkan nama Riski Fajri sebagai pemodal dan bos dari terdakwa, justru lebih lebih dari itu.

“Riski Fajri itu pemodal utama tambang ilegal Kotanopan sekaligus penyedia alat berat excavator, namun melalui Rijal,” ungkap terdakwa saat dikonfrontir tanpa menyebut siapa Risky Fajri dan Rijal.

Saksi Kristian menyebutkan, dalam penangkapan kedua terdakwa di pimpin langsung Kapolsek Kotanopan.

“Farwis kita bawa ke Mapolsek sedang Tarigan sempat kabur dan kita tangkap di pasar Maga,” tegas saksi.

Sedangkan 3 saksi lain yang sejenis di hadapan majelis hakim hanya menguatkan keterangan saksi Kristian sebelumnya.

Hakim juga sempat menanyakan dimana barang bukti alat berat excavator saat ini, dijawab saksi barang bukti berada di pos Laka Lantas Desa Lumban Pasir.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar dari Kejari Madina menyebutkan pada Selasa 04 Pebruari 2025 Ahmad Farwis warga Kotanopan dan operator alat berat Elfianda Tarigan penduduk Pasaman Barat Sumbar akhirnya ditangkap di lokasi Jambur Kotanopan.

Keduanya didakwa melakukan tindakan pidana kegiatan tambang ilegal dan perusakan lingkungan.

Farwis dan Tarigan yang disidang dalam satu berkas diancan hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua ( sub sider) pasal 161 UU no 3 tahun 20220 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Riski Fajri, bos tambang PETI Kotanopan pada persidangan yang akan datang. (AFS)

Post Views: 386
Tags: FarwisPemodal UtamaPenyedia ExcavatorPETI KotanopanRizky Fajri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat
HUKRIM

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba
HUKRIM

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam
HUKRIM

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap
HUKRIM

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita
HUKRIM

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In