• Latest
  • Trending
  • All
Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi

Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi

19 Mei 2025
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

24 Agustus 2026
Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

24 Agustus 2026
Bekuk Bandar, Polresta Deli Serdang Sita 67 Paket Sabu dan Ganja

Bekuk Bandar, Polresta Deli Serdang Sita 67 Paket Sabu dan Ganja

24 Agustus 2026
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah

Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah

24 Agustus 2026
Tawuran Bubar, 4 Anggota Geng Motor di Binjai Ditangkap Polisi

Tawuran Bubar, 4 Anggota Geng Motor di Binjai Ditangkap Polisi

24 Agustus 2026
Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

24 Agustus 2026
Penanganan Karhutla di Riau, Presiden Apresiasi Gotong Royong Seluruh Pihak

Penanganan Karhutla di Riau, Presiden Apresiasi Gotong Royong Seluruh Pihak

24 Agustus 2026
Iran Anggap Musuh yang Mendukung Perang Ekonomi AS

Iran Anggap Musuh yang Mendukung Perang Ekonomi AS

24 Agustus 2026
Polsek Munte Hadiri Festival Desa Munte, Dorong Anak-anak Kembangkan Bakat

Polsek Munte Hadiri Festival Desa Munte, Dorong Anak-anak Kembangkan Bakat

24 Agustus 2026
Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari 24 Jam

Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari 24 Jam

24 Agustus 2026
Dua Sarang Narkoba Mangkubumi Digerebek, Dua Pengedar dan Tujuh Pemakai Diciduk

Dua Sarang Narkoba Mangkubumi Digerebek, Dua Pengedar dan Tujuh Pemakai Diciduk

24 Agustus 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

24 Agustus 2026
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi

Definisi dan Dasar Hukum Penanggungan Utang

by redaksi3
19 Mei 2025
in EKONOMI
Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
FacebookWhatsappTelegram

Oleh  : Erwin Septriaman Zega, S.H


Penanggungan utang atau borgtocht merupakan salah satu bentuk jaminan dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berdasarkan Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan adalah suatu perjanjian di mana pihak ketiga, untuk kepentingan kreditur, mengikatkan diri guna memenuhi kewajiban debitur apabila debitur lalai memenuhi prestasinya.

Baca Juga

HUT ke-1, Brigif TP 37/HS Tunjukkan Kontribusi Nyata untuk Ketahanan Pangan

Medan DigiFest 2026 Perkuat Digitalisasi untuk Kota Medan yang Maju dan Inklusif

PQN 2026, BI Sumut Perkuat QRIS dan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

Jaminan ini berbeda dengan jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, fidusia, atau gadai. Dalam borgtocht, penjamin tidak memberikan benda tertentu sebagai agunan, melainkan hanya memberikan jaminan secara pribadi untuk turut bertanggung jawab apabila debitur wanprestasi.

Subjek Hukum Penanggung Utang

Secara normatif, subjek hukum penanggung utang terbatas pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1820 KUH Perdata. Namun, praktik hukum telah berkembang dengan memperkenankan badan hukum bertindak sebagai penanggung utang yang dikenal sebagai corporate guarantee. Hal ini didasarkan pada karakteristik badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri, serta hak dan kewajiban terpisah dari pengurusnya.

Dengan demikian, perusahaan induk dapat menjadi penanggung utang atas kewajiban anak perusahaannya, selama terdapat kesepakatan tertulis yang sah dan mengikat.

Prinsip Subsidiaritas Penanggung

Pada prinsipnya, tanggung jawab utama untuk melunasi utang berada pada debitur. Penanggung baru dapat dimintai pertanggungjawaban setelah seluruh harta kekayaan debitur telah dijual dan tidak mencukupi untuk melunasi utang. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1831 KUH Perdata yang menekankan prinsip subsidiaritas.

Namun, Pasal 1832 KUH Perdata menentukan lima pengecualian terhadap prinsip tersebut. Penanggung dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung apabila:

1. Melepaskan hak istimewanya
2. Mengikatkan diri secara tanggung renteng
3. Debitur memiliki tangkisan pribadi
4. Debitur dalam keadaan pailit
5. Penanggungan diperintahkan oleh hakim

Dalam keadaan tersebut, penanggung tidak dapat menuntut agar harta debitur didahulukan dalam pelunasan utang.

Implementasi dalam Praktik Bisnis

Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, corporate guarantee lazim digunakan. Perusahaan induk kerap menjadi penjamin atas fasilitas kredit yang diterima anak perusahaan. Klausul pelepasan hak istimewa oleh penanggung umumnya dimuat secara eksplisit dalam perjanjian.

Sebagai contoh, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3023 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa penanggung yang telah melepaskan hak istimewanya dapat dimintai pertanggungjawaban langsung oleh kreditur. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk memahami konsekuensi hukum dari setiap klausul perjanjian jaminan.

PENUTUP

Penanggungan utang sebagai bentuk jaminan pribadi memuat aspek tanggung jawab hukum yang serius, baik oleh individu maupun korporasi. Pemahaman terhadap prinsip subsidiaritas, pengecualian hukum, dan perkembangan praktik menjadi penting guna menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan keperdataan antara kreditur, debitur, dan penanggung.

Post Views: 393
Tags: Dasar HukumDefinisiJaminan BorgtochtPemprov SumutPenanggunganprinsipSubsidiaritasTanggung Jawab KorporasiUtang
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

HUT ke-1, Brigif TP 37/HS Tunjukkan Kontribusi Nyata untuk Ketahanan Pangan
EKONOMI

HUT ke-1, Brigif TP 37/HS Tunjukkan Kontribusi Nyata untuk Ketahanan Pangan

24 Agustus 2026
Medan DigiFest 2026 Perkuat Digitalisasi untuk Kota Medan yang Maju dan Inklusif
EKONOMI

Medan DigiFest 2026 Perkuat Digitalisasi untuk Kota Medan yang Maju dan Inklusif

23 Agustus 2026
PQN 2026, BI Sumut Perkuat QRIS dan Literasi Keuangan Digital Masyarakat
EKONOMI

PQN 2026, BI Sumut Perkuat QRIS dan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

23 Agustus 2026
Daging Ayam Akan Sumbang Inflasi Besar Pada Bulan Agustus, Tren Kenaikannya Belum Terputus
EKONOMI

Daging Ayam Akan Sumbang Inflasi Besar Pada Bulan Agustus, Tren Kenaikannya Belum Terputus

23 Agustus 2026
KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
EKONOMI

KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum

23 Agustus 2026
Medan Digifest 2026: Perkuat Sinergi Digitalisasi untuk Medan yang Makin Maju, Transparan, Dan Inklusif
EKONOMI

Medan Digifest 2026: Perkuat Sinergi Digitalisasi untuk Medan yang Makin Maju, Transparan, Dan Inklusif

22 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In