• Latest
  • Trending
  • All
Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

23 April 2025
Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

19 Agustus 2026
Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

19 Agustus 2026
MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

19 Agustus 2026
Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

19 Agustus 2026
20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

19 Agustus 2026
KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

19 Agustus 2026
Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

19 Agustus 2026
Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

19 Agustus 2026
Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

18 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

18 Agustus 2026
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

by Yunsigar
23 April 2025
in HUKRIM
Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Adin Josua Silaen, seorang remaja berusia 18 tahun asal Gang HKBP, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran, Selasa (22/4/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan Josua telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Adapaun dakwaan tunggal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adin Josua Silaen oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Lucas di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan Josua meresahkan masyarakat. Sementara keadaan meringankan, Josua bersikap sopan di persidangan dan juga belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut, Josua menyatakan terima, sedangkan JPU AP. Frianto Naibaho menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Josua 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB lalu. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.

Kemudian, polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya perkelahian antara geng motor atau tawuran di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Atas informasi tersebut, polisi pun terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah laki-laki yang hendak melakukan tawuran antar geng motor dan langsung menangkap Josua, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.

Saat penangkapan, polisi menyita sebilah samurai dari Josua yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain. Selanjutnya, polisi membawa Josua ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (Red)

 

Post Views: 275
Tags: 2 Tahun PenjaraBawa SamuraiDihukumMedanRemajaTawuran
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In