• Latest
  • Trending
  • All
Tim Intel Kejari Sergai Tangkap Buronan Kasus Fidusia

Tim Intel Kejari Sergai Tangkap Buronan Kasus Fidusia

16 April 2025
Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

25 Mei 2026
Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

25 Mei 2026
Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

25 Mei 2026
HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

25 Mei 2026
Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

25 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

25 Mei 2026
OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

25 Mei 2026
Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

25 Mei 2026
Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

25 Mei 2026
THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

25 Mei 2026
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Tim Intel Kejari Sergai Tangkap Buronan Kasus Fidusia

by Ratih
16 April 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Tim Intel Kejari Sergai Tangkap Buronan Kasus Fidusia

Terpidana KRN Saat Digiring Petugas Kejari Sergai

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang buronan kasus fidusia, Selasa (15/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad menjelaskan, buronan tersebut berinisial KRN (43) warga Desa Kota Tengah, Dolok Masihul, Sergai.

Baca Juga

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

Disebutnya, KRN sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, terbukti melanggar Pasal 36 UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp 5 juta atau kurungan selama 1 ( satu ) bulan.

“ Terpidana KRN sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tanggal 27 April 2021 Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Srh. Dalam amar putusan Menyatakan Terdakwa KRN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, “ ungkap Hasan Afif.

Sebelum mengakhiri, Hasan Afif menyebut pelaksanaan pengamana terhadap Terpidana dari kediaman teepidana berlangsung lancar dan aman. Dikatakannya terpidana kooperatif saat dibawa ke kantor Kejari Sergai untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi berkas, DPO Terpidana KRN selanjutnya dikirim ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman, “ tandas Hasan Afif. (Biet)

Post Views: 228
Tags: DPOFidusiaKejari SergaiTerpidanaTim Intelijen Kejari Sergai
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung
HUKUM&KRIMINAL

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

25 Mei 2026
Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK
HUKUM&KRIMINAL

Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

25 Mei 2026
Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi

25 Mei 2026
Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

22 Mei 2026
Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia
HUKUM&KRIMINAL

Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

22 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In