• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Bendahara Desa Pulau Tanjung Asahan Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Bendahara Desa Pulau Tanjung Asahan Divonis 4 Tahun Penjara

11 September 2023
Syah Afandin Terus Perjuangkan Bantuan Bagi Korban Banjir yang Tidak Masuk Kriteria

Syah Afandin Terus Perjuangkan Bantuan Bagi Korban Banjir yang Tidak Masuk Kriteria

2 Juli 2026
Bapenda Kota Medan kenalkan Inovasi QRESTO di Forum Bisnis dan Investasi Rakornas XVIII APEKSI

Bapenda Kota Medan kenalkan Inovasi QRESTO di Forum Bisnis dan Investasi Rakornas XVIII APEKSI

2 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

2 Juli 2026
Bupati Langkat Perkuat Sinergi Bersama Polri di HUT Bhayangkara Ke-80

Bupati Langkat Perkuat Sinergi Bersama Polri di HUT Bhayangkara Ke-80

2 Juli 2026
Bobby Nasution Dorong APKASI Perkuat Otonomi Daerah dan Cari Terobosan Tingkatkan Pendapatan Daerah

Bobby Nasution Dorong APKASI Perkuat Otonomi Daerah dan Cari Terobosan Tingkatkan Pendapatan Daerah

2 Juli 2026
Hadiri Rakernas APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya

Hadiri Rakernas APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya

2 Juli 2026
Warga NTT di Medan Heboh! Wali Kota Kupang Christian Widodo Bertemu Tokoh Diaspora di Tengah APEKSI 2026

Warga NTT di Medan Heboh! Wali Kota Kupang Christian Widodo Bertemu Tokoh Diaspora di Tengah APEKSI 2026

2 Juli 2026
Desa Hutabargot Lombang Diusulkan Polres Madina Jadi Desa Bersinar Ke Polda Sumut

Desa Hutabargot Lombang Diusulkan Polres Madina Jadi Desa Bersinar Ke Polda Sumut

2 Juli 2026
Amerika Serikat Tim ke-10 Kunci Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026: Simak Daftarnya!

Amerika Serikat Tim ke-10 Kunci Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026: Simak Daftarnya!

2 Juli 2026
Sinopsis Drama Korea The Guest: Teror Roh Jahat Ancam 3 Orang dengan Takdir Berbeda

Sinopsis Drama Korea The Guest: Teror Roh Jahat Ancam 3 Orang dengan Takdir Berbeda

2 Juli 2026
Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI Ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI Ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang

2 Juli 2026
9,4 Kg Ganja Gagal Beredar di Medan

9,4 Kg Ganja Gagal Beredar di Medan

2 Juli 2026
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Bendahara Desa Pulau Tanjung Asahan Divonis 4 Tahun Penjara

by Zulham
11 September 2023
in HUKRIM
Mantan Bendahara Desa Pulau Tanjung Asahan Divonis 4 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

  

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusannya dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto : Zul)

Baca Juga

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 


Medan (HARIANSTAR.COM) – Mantan Bendahara Desa (Bendes) Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Rahmat Fauzi Batubara, dihukum 4 tahun bui dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9/2023).

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain (almarhum Kades Rusli) atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp117.877.672,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara. 

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tanggungan keluarga,” urai Nelson Panjaitan.

Hanya saja, majelis hakim berbeda dalam lamanya pemidanaan vonis yang dijatuhkan kepada Rahmat Fauzi Batubara maupun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo.

JPU Gerald Badia Febian sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP  sebesar Rp232.877.672 subsidair 2,5 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Armini Nainggolan mengatakan pikir-pikir dalam 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.

Gerald Badia Febian dalam dakwaan menguraikan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bunga Tanjung mendapatkan anggaran dari Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Tanjung untuk modal awal Rp40 juta dan telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sedangkan pengelola BUMDES  Bunga Tanjung yakni Tagor Paruhuman Sitorus Pane sebagai Manajer /  Ketua, Rizky Rahmayani Margolang (Sekretaris) serta Suryadi sebagai (Bendahara).

Tanggal 22 Februari 2016, BUMDes Bunga Tanjung membuka rekening pada Bank Sumut Unit Air Batu dengan saldo Awal sebesar Rp100.000. Di Tahun Anggaran (TA) 2016, P-APBDes penyertaan modal kepada BUMDes Bunga Tanjung dianggarkan sebesar Rp136.302.300.

Namun terdakwa selaku Bendes Pulau Tanjung hanya menyerahkan Penyertaan Modal kepada BUMDes Bunga Tanjung tahun 2016 sebesar Rp120 juta.

Di TA 2017, BUMDes Bunga Tanjung seharus menerima dana penyertaan modal sebesar Rp136 juta namun tanpa penjelasan berubah menjadi Rp33.193.745.

Klimaksnya, di TA 2020 pada tanggal 20 November, Desa yang dipimpin almarhum Rusli mendapatkan  bantuan langsung tunai Dana Desa (DD) sebesar Rp223.200.000 untuk belanja bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak, sub bidang keadaan darurat dan untuk jumlah penerima BLT DD sebanyak 62 Kepala Keluarga (KK).

Belakangan menjadi temuan bahwa Rp55.800.000 di antaranya digunakan almarhum Rusli dan terdakwa untuk keperluan pribadi. Dengan rincian sebesar Rp30 juta dipergunakan Kades dan Rp25.800.000 untuk terdakwa Rahmat Fauzi Batubara. (Zul)

 

Post Views: 92
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan
HUKRIM

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

2 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan
HUKRIM

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

26 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In