• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Sadis 2 Bocah di Deli Serdang

Jaksa Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Sadis 2 Bocah di Deli Serdang

16 Maret 2025
Plt. Bupati Langkat Dorong MPI Hadirkan Aksi Nyata Untuk Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Dorong MPI Hadirkan Aksi Nyata Untuk Masyarakat

2 Agustus 2026
Menyambut HUT ke-81 RI, Warga Lingkungan 3 TSM III Gotong Royong

Menyambut HUT ke-81 RI, Warga Lingkungan 3 TSM III Gotong Royong

2 Agustus 2026
Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

2 Agustus 2026
Di Tengah Pembukaan Rute Baru, Bobby Singgung Mahalnya Avtur Kualanamu

Di Tengah Pembukaan Rute Baru, Bobby Singgung Mahalnya Avtur Kualanamu

2 Agustus 2026
Selesaikan Ketidaksesuaian Data PBB, Warga Apresiasi Respon Cepat Bapenda Kota Medan

Selesaikan Ketidaksesuaian Data PBB, Warga Apresiasi Respon Cepat Bapenda Kota Medan

2 Agustus 2026
Kepala OJK Sumut Berganti, Triyoga Laksito Siap Perluas Akses Keuangan di Daerah

Kepala OJK Sumut Berganti, Triyoga Laksito Siap Perluas Akses Keuangan di Daerah

1 Agustus 2026
BI dan Kemenko Perekonomian Perkuat Digitalisasi Pembayaran Daerah Lewat Rakorwil TP2DD Sumatera

BI dan Kemenko Perekonomian Perkuat Digitalisasi Pembayaran Daerah Lewat Rakorwil TP2DD Sumatera

1 Agustus 2026
Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba

Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba

1 Agustus 2026
BKPRMI Diharapkan Cetak Mujahid Dakwah Berintegritas

BKPRMI Diharapkan Cetak Mujahid Dakwah Berintegritas

1 Agustus 2026
Resmikan ROKI, Plt. Bupati Langkat Dorong Penguatan Ekonomi Berbasis Kedelai

Resmikan ROKI, Plt. Bupati Langkat Dorong Penguatan Ekonomi Berbasis Kedelai

1 Agustus 2026
Tiorita Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya Melayu Bersama Kesultanan Negeri Langkat

Tiorita Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya Melayu Bersama Kesultanan Negeri Langkat

1 Agustus 2026
Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

1 Agustus 2026
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jaksa Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Sadis 2 Bocah di Deli Serdang

by redaksi3
16 Maret 2025
in HUKRIM
Jaksa Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Sadis 2 Bocah di Deli Serdang
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan penikaman terhadap tiga bocah di Percut Seituan, Deli Serdang. Peristiwa tragis ini mengakibatkan 2 korban meninggal dunia.

“Ya, kita telah menerima tahap II kasus dugaan penikaman yang menyebabkan dua anak meninggal dunia, dengan tersangka Rudi Sihaloho,” ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

Pihaknya mengatakan, pelimpahan tahap II itu dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis (12/3/2025), di ruang tahap II Pidum Cabjari Labuhan Deli.

“Setelah tahap II diterima, kita melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, sembari menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain Subs Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Sebelumnya warga Gang Dahlia VII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, digegerkan oleh aksi penikaman brutal terhadap 3 bocah yang merupakan abang-beradik, pada 9 Desember 2024 lalu.

Dalam peristiwa itu, dua korban berinisial OS (3) dan DS (2) meninggal dunia akibat serangan sadis tersebut, sementara satu korban lainnya, yakni NS (6), menjalani perawatan intensif.

Rudi Sihaloho (41), tersangka penikaman itu diketahui merupakan tetangga yang tinggal tepat di depan rumah korban.

Tersangka melancarkan aksinya saat lingkungan sedang sepi dan orangtua para korban tidak berada di rumah.

Setelah menikam para korban, Rudi tidak langsung melarikan diri. Ia berkeliling dengan sepeda dan akhirnya tiba di pos unit lalu lintas Polsek Tembung untuk menyerahkan diri.

“Pelaku ini bilang ke petugas di pos mau menyerahkan diri, tapi tidak jelas karena apa. Setelah digali lebih dalam, dia mengaku baru saja menikam anak-anak,” ungkap Kapolsek Tembung Kompol Jhonson Sitompul, Selasa (10/12/2024).

Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, Rudi mengaku tidak menyesali perbuatannya.

“Hasil interogasi, pelaku ini tak menyesali perbuatannya. Alasannya, karena sudah sakit hati dengan para korban dan tersangka mengaku sering diejek oleh para korban,” sebut dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, perasaan dendam itu akhirnya memuncak ketika tersangka melihat ketiga bocah sedang bermain di teras rumah.

“Dengan emosi yang tak terkendali, tersangka mengambil sebilah pisau dari dalam rumahnya dan menyerang korban satu per satu,” jelasnya. (RED)

Post Views: 247
Tags: BocahDeli SerdangjaksaKasus Pembunuhan SadisTahap II
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

1 Agustus 2026
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan
HUKRIM

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 
HUKRIM

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

31 Juli 2026
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta
HUKRIM

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi
HEADLINE

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In