KARO (HARIANSTAR.COM) – Menerima laporan Polisi tentang peristiwa pencurian yang dialami korban sekaligus pelapor Sondang Salestinus Sagala(51), warga Jalan Lingkar Karo Indah, Kec. Kabanjahe, Polres Tanah Karo melalui Satreskrim langsung melakukan upaya penyelidikan.
Pencurian tersebut terjadi Minggu (10/9/2023) kemarin, sekira pukul 22.00 WIB di rumah korban di Jalan Lingkar Karo Indah, Kel. Gung Leto, yang mana korban kehilangan 1 cincin emas seberat 10 gram yang terletak di dalam laci lemari pakaian di dalam kamar.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan menjelaskan berdasarkan laporan dari korban
dan hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil Cek TKP dan penyelidikan mendalam, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan,” jelas Kasat Selasa (12/9/2023).
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka JP(38), warga Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Leto, pada esok harinya Senin (11/9/2023), sekira pukul 10.00 WIB di Gg. Ginting Sinterem Kel. Gung Leto. Turut
diamankan barang hasil pencurian berupa 1 cincin emas seberat 10 gram milik korban.
“Saat ini pelaku JP sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara”, tutup Kasat. (TK-1)



























