LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Kampung I, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 22 Desember 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, rekonstruksi dilakukan di Aula Bhadaraksa Mapolres Langkat. Proses ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus dihadiri oleh penyidik, saksi, serta pihak keluarga korban, Jumat (31/1/2025).
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka berinisial HV (31) yang memeragakan 12 adegan disaksikan tiga saksi utama.
Dari rekonstruksi, terungkap bahwa kejadian bermula ketika korban, Ajuanda Ginting Munte, sedang bernyanyi di sebuah pesta pernikahan tetangganya.
Sedangkan pelaku yang berada di rumah kediamannya, kemudian sekitar 30 meter dari lokasi acara, pelaku merasa tersinggung dengan lagu yang dinyanyikan oleh korban.
Diduga, pelaku menganggap lagu tersebut sebagai bentuk sindiran dan ejekan terhadap dirinya. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau rencong dari dapurnya dan langsung mendatangi ke lokasi pesta.
Setibanya di tempat kejadian, tanpa basa-basi, pelaku naik ke atas pentas dan memukul korban dari arah belakang.
Korban yang terkejut segera melompat turun ke belakang pentas untuk menghindar. Namun, pelaku mengejarnya dan secara brutal menusuk korban sebanyak delapan kali hingga akhirnya korban tersungkur di jalan dekat panggung.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Sementara itu, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera berusaha menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Wampu Norita.
Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo saat di konfirmasi wartawan menegask, bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas fakta dan memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” sebut Kapolres.
Selama rekonstruksi berlangsung, pihak keluarga korban hadir untuk menyaksikan jalannya adegan. Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh JPU, penasihat hukum, serta para saksi yang memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, guna memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini, menjadi pengingat bahwa tindakan emosi sesaat bisa berujung pada tragedi.
“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang lebih bijak dan mengedepankan musyawarah,” ujarnya. (R4-LKT)